Jakarta, 14/11/18 (SOLUSSInews) – Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, secara resmi mengesahkan rencana perdamaian Internux, Rabu (14/11/18).
Ini berarti, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux, produsen BOLT! 4G LTE akhirnya berakhir
“Menyatakan sah dan mengikat secara hukum rencana perdana yang disepakati antara debitur dan kreditur,” kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Kohar , saat membacakan amar putusan/\.
Tak temukan alasan menolak
Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan, baik majelis maupun hakim pengawas tak menemukan alasan untuk menolak rencana perdamaian Internux.
Ditambah, dalam voting atas rencana perdamaian mayoritas kreditur dalam PKPU juga menyatakan suara persetujuan.
“Dalam laporan hakim pengawas kami tidak menemukan adanya alasan untuk menolak homologasi sebagaimana ditentukan pasal 285 ayat (2) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sehingga rencana perdamaian wajib untuk disahkan,” jelas Hakim Abdul.
Setujui imbalan jasa
Sebagaimana diketahui, pasal tersebut berisi empat alasan yang bisa membuat hakim menolak perdamaian. Misalnya, jika pelaksanaan perdamaian tak terjamin, imbalan jasa kepengurusan PKPU belum dibayar, atau setidaknya diberi kepastian oleh debitur untuk dibayar.
Nah, poin terakhir sejatinya masih masih menjadi perdebatan kemarin.
Sebab, Internux belum menyetujui usulan imbalan jasa yang diajukan pengurus.
“Sekarang sudah beres, sudah ada kesepakatan dengan pengurus,” kata Kuasa Hukum Internux, Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Associates, sebagaiman adilansir Kontan.co.id, usai sidang. (S-KT/jr)