Jakarta, 20/11/18 (SOLUSSInews) – Iklan rokok di berbagai media (televisi, radio, suratkabar, media luar ruang dst), masih saja terus bertaburan di mana-mana. Juga rokok dijual bebas di mana saja, dari pedagang asongan hingga warung dan mal-mal.
Apakah ini signifikan dengan pertambahan yang mencolok dari jumlah perokok usia belia, dimana faktanya meningkat dari tahun ke tahun? Memang belum ada riset khusus tentang ini.
Namun, berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemkes), menunjukkan, prevalensi merokok pada anak yang berusia 10 hingga 18 tahun mencapai 9,1 persen.
Jika populasi pada kelompok usia itu sekitar 40,6 juta jiwa, sudah ada sekitar 3,9 juta anak yang merokok.
Jumlah itu mengalami tren kenaikan. Berdasarkan Riskesdas 2013, prevalensi pada kelompok usia yang sama sebesar 7,9 persen, dan berdasarkan Survei Indikator Kesehatan Nasional (Sirkesnas) tahun 2016 meningkat menjadi 8,8 persen.
Dengan demikian, target pemerintah menurunkan prevalensi menjadi 5,4 persen pada 2019, besar kemungkinan tidak tercapai.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemkes), Cut Putri Arianie, mengakui, Riskesdas 2018 menunjukkan prevalensi perokok anak meningkat.
Disebutnya, kenaikan jumlah perokok anak dipastikan karena akses atau jangkauan mereka terhadap rokok sangat mudah dan murah.
“Rokok dijual bebas dan murah di warung-warung, sehingga dengan uang jajan anak-anak bisa membelinya,” jelasnya, Selasa (13/11/18) sebagaimana dilansir Suara Pembaruan.
Selain itu, anak-anak juga terpapar iklan rokok yang kian masif baik di dalam maupun luar ruang. “Bahkan iklan rokok sekarang makin kreatif dengan mencantumkan harga termurah, misalnya Rp2.500 per batang, yang memengaruhi pikiran anak bahwa uang jajannya yang sebesar Rp10.000 cukup untuk membeli rokok,” ujarnya.
Sesuai kewenangannya, Kemkes berupaya keras mengurangi konsumsi rokok, terutama pada anak-anak dan ibu hamil.
Upaya yang dilakukan di antaranya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
PP ini melarang rokok dijual ‘ketengan’, tetapi faktanya banyak warung yang menjual rokok per batang.
“PP ini juga melarang penjualan kepada anak di bawah umur 18 tahun. Faktanya anak-anak bebas membelinya di warung tanpa kontrol orang dewasa maupun penjual,” ungkapnya.
Cut menambahkan, PP 109/2012 sebenarnya juga mewajibkan pemerintah daerah membuat peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tetapi kenyataannya, dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya 30 yang sudah menerapkan perda KTR.
“PP yang sama membatasi iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Tetapi kenyataannya iklan masih saja bebas, bahkan marak di kawasan sekolah,” ujarnya.
Cut mengingatkan, tanggung jawab menurunkan konsumsi rokok pada anak-anak bukan hanya pada Kemkes.
“Jadi kalau tanya mengapa perokok anak naik, jangan tanya ke Kemkes. Tanya juga ke kementerian lain soal pemberian izin, penjualan, pengawasan, dan lain-lainnya. Mengapa rokok dijual murah di warung-warung, mengapa iklan bebas di sekolah-sekolah, dan mengapa sampai sekarang FCTC (kerangka kerja konvensi pengendalian tembakau) tidak diratifikasi,” tuturnya.
Diungkapkan, upaya yang dilakukan Kemkes lebih pada pencegahan yang berdampak menurunkan konsumsi. Misalnya, edukasi dan kampanye mengenai bahaya rokok ke sekolah-sekolah, fasilitas kesehatan, dan sarana publik lain.
Kemkes menggandeng Kemdikbud untuk membuat program sekolah bebas dari asap rokok. Tetapi, ketika sekolah itu berada di daerah yang belum menerapkan Perda KTR, sulit bagi Kemkes untuk memaksa sekolah.
Terkait hal itu, Kemkes juga mendorong pemda membuat perda KTR. Namun, kendati sudah ada Perda KTR, tingkat kepatuhan terhadap aturan ini belum maksimal. “Tidak semua Pemda dipaksa untuk menerapkan KTR, karena sebagian dari mereka juga menjadikan iklan rokok sebagai sumber pendapatan daerah,” katanya lagi.
Ratifikasi FCTC
Satu-satunya regulasi yang bisa memaksa seluruh Pemda untuk menerapkan Perda KTR, lanjut Cut, ialah kalau Indonesia sudah meratifikasi FCTC.
Regulasi internasional ini menerapkan secara ketat pengendalian konsumsi rokok, mulai dari penerapan cukai tinggi, peringatan kesehatan bergambar, pemberlakuan KTR, hingga larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.
Di negara-negara yang telah ratifikasi FCTC, umumnya menetapkan tarif cukai rokok yang tinggi, hingga 80 persen. Hal ini membuat pendapatan negara dari cukai meningkat dan di sisi lain prevalensi perokok turun.
Di Indonesia, tarif cukai rokok maksimal 55 persen. Pemerintah bahkan membatalkan rencana kenaikan cukai rokok 10 persen yang sedianya diterapkan tahun depan.
“Sepanjang kita tidak meratifikasi FCTC, maka perjuangan kita untuk mengendalikan konsumsi rokok berkali-kali lipat lebih berat dari negara yang sudah ratifikasi,” kata Cut.
Kewenangan DPR dan Presiden
Dia menambahkan, sejak lama Kemkes mendorong bahkan memaksa agar FCTC diratifikasi, namun selalu gagal karena tidak didukung sektor lain, terutama perindustrian, pertanian, dan perdagangan. “Kewenangan untuk menyetujui ratifikasi ini berada di DPR dan Presiden,” jelasnya.
Longgarnya pengendalian rokok di Indonesia tidak hanya menjadikan negeri ini sebagai “tong sampah” industri rokok, tetapi juga negara tujuan utama untuk mengembangkan bisnis mereka. Anak-anak sebagai perokok pemula adalah sasaran utamanya.
Indonesia, kata Cut, dalam berbagai pertemuan kesehatan internasional kerap malu karena disebut-sebut sebagai negara dengan perokok pemula usia termuda di dunia.
Di tahun-tahun lalu, perokok termuda di Indonesia adalah 5 tahun, tetapi sekarang ditemukan perokok anak 2,5 tahun.
“Ini bukan hanya keteledoran orang tua dan lingkungan, tetapi juga kegagalan negara dalam memberikan perlindungan pada anak dari bahaya rokok,” tandasnya.
Perda KTR
Terkait dengan pengendalian konsumsi rokok, khususnya di kalangan remaja dan anak-anak, Pemkab Kulonprogo, DIY telah mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR. Perda itu melarang segala bentuk iklan rokok luar ruang (outdoor). Dengan kebijakan tersebut, Menteri Kesehatan menganugerahi Kulonprogo dengan Piagam Penghargaan Pastika Awya Pariwara.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo beberapa waktu lalu mengatakan, terbitnya Perda KTR dilatarbelakangi maraknya iklan dan sponsor rokok di pinggir-pinggir jalan besar maupun area publik lainnya.
“Supaya tidak memprovokasi anak muda untuk merokok. Pasalnya, secara nasional, lebih dari 60 persen anak muda perokok itu sudah mulai merokok ketika usianya kurang dari 19 tahun dan kini semakin muda,” kata Hasto.
Disebutnya, anak yang merokok pada usia produktif menambah berat beban ekonomi keluarga. Di sisi lain, pemasukan dari iklan rokok tidak signifikan terhadap pendapatan asli daerah. (S-SP/BS/jr — foto ilustrasi istimewa)