Lippi Village, 8/8/19 (SOLUSSInews) – Ujian terbuka terhadap pakar hukum, kebijakan publik, dan komunikasi, Widyaretna Buenastuti, berlangsung di Gedung D Kampus UPH Lippo Village, Sabtu (27/7/19) lalu.
Di hadapan Tim Penguji, Widya menegaskan, pemalsuan obat merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal itu diungkap Widya dalam disertasi untuk meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH).
Ujian tetbuka it7 dipimpin DR (HC) Ir Jonathan L Parapak, M Eng Sc selaku Rektor Universitas Pelita Harapan sekaligus Ketua Tim Penguji dengan Promotor Prof Dr Agus Sardjono, SH, MH dan Co-promotor Dr Henry Soelistyo Budi, SH, LL M. Sedangkan tim penguji terdiri aras Prof Dr Bintan R Saragih, SH yang juga Dekan FH-UPH, Prof Dr Valerine JL Kriekhoff, SH, MA, Prof Zen Umar Purba, SH, LL M, Prof Dr dr Agus Purwadianto, SH, M Si, DFM, Sp F(K) dan Dr Ibrahim, SH, MH, LL M.
Widya yang juga menjabat sebagai Director and Senior Consultant Inke Maris & Associates (IM&A) mengungkapkan, pemalsuan obat berbeda dengan tindakan serupa atas barang-barang lainnya, karena dampaknya pada kesehatan manusia perlu diperhatikan.
Rendahnya hukuman pemidanaan
Dalam kenyataannya, temuan obat palsu di pasaran semakin meningkat. Secara hukum positif Indonesia, ada Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjadi dasar pemidanaan para pelaku pemalsu obat. Namun, maraknya pemalsuan dan rendahnya hukuman pemidanaan menjadi permasalahan hukum tersendiri.
Dusebut Widya, disertasi ini mencoba membedah permasalahan dilihat dari perlindungan terhadah pemegang merek, efektivitas hukum dan konsep ideal untuk penegakan hukum ke depannya. Pendekatan melalui kajian terhadap kasus-kasus obat palsu yang diputuskan di beberapa pengadilan yang tersebar di Indonesia.
“Kemudian putusan hakim dalam kasus vaksin palsu di tahun 2016 dijadikan data awal untuk kajian disertasi ini agar dapat menelaah pertimbangan hakim dalam membuat keputusannya terhadap para pelaku kejahatan pemalsuan obat,” ungkapnya dalam keterangan pers, seperti diberitakan Investor Daily.
Widya menjelaskan keberadaan obat di kehidupan sehari-hari masyarakat memang sangatlah dekat. Namun sayangnya, pengetahuan masyarakat mengenai dunia farmasi masih sangat minim atau bahkan sangat awam. Kondisi masyarakat yang belum teredukasi dengan baik terkait cara-cara melindungi diri dan keluarga dari ancaman obat palsu merupakan salah satu celah bagi kejahatan pemalsuan obat. Celah ini membuat kejahatan obat palsu tersebut semakin merebak.
Bekum ada kesadaran institusi
Dari sisi produsen obat, lanjut Widya, belum adanya suatu budaya atau kesadaran institusi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara rutin dan proaktif terkait pengetahuan sederhana tentang obat dan/atau sediaan farmasi, termasuk cara melindungi masyarakat dari ancaman obat palsu.
“Semua ini dilakukan kajian dengan penelitian secara kuantitatif dengan 458 responden berpartisipasi di dalamnya,” jelas dia.
Dampak pemalsuan obat ini sangat serius mengancam kesehatan manusia, sedangkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa masyarakat Indonesia berhak untuk mendapatkan hak atas kesehatan. Hak asasi atas kesehatan ini juga ditegaskan kembali di dalam Undang-Undang Kesehatan. Dengan demikian, kejahatan pemalsuan obat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sementara itu, promotor Agus Sardjono mengungkapkan, penormaan kejahatan pemalsuan obat dan peredarannya sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan seharusnya terbaca jelas dan tegas di dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini sebagaimana telah diamanatkan di dalam Pasal 28 I ayat (5), yakni, untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, pelaksanaan hak asasi manusia harus dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Penerapan hukuman pidana dan denda maksimal di dalam putusan-putusan pengadilan pun dapat menjadi suatu konsep yang ideal.
“Saya berharap setelah mendapatkan gelar doktor ini bisa mengembangkan ilmunya, serta bisa bermanfaat,” pesan Agus.
Masalah peredaran obat palsu memang bukan hal yang asing bagi Widya, yang telah memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang kesehatan dan industri farmasi. Widya telah menjabat sebagai Public Affairs and Communications Director Pfizer Indonesia (2011-2017) dan Legal Director selama sembilan tahun (2002-2011). Sebelumnya menjadi pengacara selama enam tahun di Mochtar, Karuwin & Komar Law Office.
Widya juga pernah menjabat Ketua Umum Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) pada 2008-2017 dan saat ini sebagai Lead Advisor. Dia merupakan salah satu pendiri Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) pada 2004, dan juga pendiri dari Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual pada 2013. (S-ID/BD/jr)