Jakarta-CS, 16/3/17 (BENDERRA/SOLUSSI): Semua sengketa Pilkada, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mulai disidangkan.
Dilaporkan, Mahkamah Konstitusi mulai menggelarkan sidang perdana 27 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah hari Kamis (16/3/17) ini di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Ke-27 perkara disidangkan oleh dua panel hakim.
Panel hakim l dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat yang didamping Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farida Indrati dan Wahiduddin Adams. Panel hakim 2 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman yang didamping oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul dan Aswanto.
Panel hakim 1 tangani 27 perkara yang terdiri dari dua pilgub, 21 pilkada kabupaten dan empat pilkada kota. Sementara panel hakim 2 tangani 23 perkara yang terdiri dari dua pilgub, 16 pilkada kabupaten dan lima pilkada kota.
“Hari ini, kita sidang 27 perkara PHP kepala daerah dari berbagai daerah dan akan disidang oleh dua panel hakim,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Kamis (16/3).
Fajar menjelaskan bahwa dalam sidang perdana ini, hakim konstitusi akan memeriksa persyaratan formil dan materiil gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.
“Namun demikian, MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada. Hal tersebut sangat tergantung kewenangan hakim nantinya,” tandas dia.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa sisa perkara yang lainnya (23 perkara) akan disidangkan besok, Jumat (17/3). Diketahui bahwa dari 101 daerah, ada 50 permohonan sengketa hasil yang diajukan ke MK.
Setelah sidang perdana ini, MK akan melanjutkan sidang tahap kedua dengan agenda MK akan mendengarkan jawaban termohon (KPU) dan pihak terkait yang rencananya akan digelarkan pada Minggu depan. Setelah dua tahap sidang tersebut, MK akan menggelarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan.
Sebagai diketahui, 50 perkara yang diajukan berasal dari 47 daerah, yang terdiri dari empat provinsi, 34 kabupaten dan sembilan kota. Terdapat 44 perkara yang diajukan secara langsung (offline) dan enam perkara diajukan secara tidak langsung (online). Demikian ‘Duara Pembaruan’ sebagaimana diolah Tim ‘BENDERRAnews’ dan ‘SOLUSSInews’.
Berikut ini 27 perkara dari 25 daerah yang disidangkan MK hari Kamis (16/3/17).
1. Kota Jayapura
2. Pilgub Banten
3. Maybrat
4. Lanny Jaya
5. Kota Payakumbu
6. Buton Tengah
7. Pilgub Aceh
8. Pidie
9. Bireuen
10. Nagan Raya
11. Aceh Timur
12. Banggai Kepulauan
13. Kepulauan Sangihe
14. Sarmi (3 permohonan)
15. Buru
16. Kota Sorong
17. Aceh Barat
18. Gayo Lues
19. Aceh Utara
20. Langsa
21. Aceh Singkil
22. Mappi
23. Buton Selatan
24. Tebo
25. Bengkulu Tengah. (Tim)