Jakarta-CS, 17/3/17 (BENDERRA/SOLUSSI): ‘Vonis’ terhadap tujuh PTS di lingkuo Kopertis IX Sulawesi sudah dijatuhkan. Mereka ‘dibaptis’ sebagai kampus tak berizin. Termasuk di antaranya Ukit Tomohon yang dikelola YPTK GMIM.
Kemenristekdiki RI memberi peringatan kepada seluruh stakeholder pendidikan tinggi dan masyarakat di seluruh wilayah Pulau Sulawesi untuk mewaspadai praktek kampus-kampus yang tidak berizin.
Hasil investigasi dan temuan serta laporan dari masyarakat di wilayah kerja Kopertis IX Sulawesi, ditemukan ada 7 ( tujuh ) kampus yang tidak berizin karena tidak memiliki izin operasional dari pemerintah tetapi dalam kenyataan tetap melakukan proses pembelajaran.
Kampus tidak berizin yang sudah terlacak sampai hari ini yakni; Stikes Rama Global Makassar, Akademi Maritim Veteran Makassar, STIKES Maha Karya Bone, UKI Tomohon di bawah naungan YPTK GMIM di Sulawesi Utara, Universitas Islam Buton di Bau-bau, Universitas Murhum Baubau Sulawesi Tenggara, Stikes Langganunu Palu.
Demikian ditegaskan Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof. Dr. Ir. Andi Niartingsih, MP dikantornya Jl. Bung Makassar, Rabu (15/3/2017) didampingi Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Dr. Hawignyo, MM di kantor Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Kabid Kelembagaan dan Sistem Informasi, Drs. Andi Lukman, M.Si, Kepala Bagian Umum, Muhammad Amir, SH, MH, Kepala Seksi Akademik dan Kemahasiswaan, Drs. H. Lusman, MM.
Dijelaskan, informasi soal kampus tidak berizin ini lebih dini disebarkan kepada seluruh masyarakat agar lebih cepat mengetahui dan tidak terlalu banyak masyarakat yang tertipu dan dirugikan, ungkap Prof Andi Niar.
Sebab ijazah yang dikeluarkan ketujuh kampus tidak berizin itu tidak diakui oleh pemerintah, sehingga alumni yang dihasilkan akan bermasalah jika alumni mempergunakan ijazahnya untuk bekerja pada instansi pemerintah maupun swasta, tegasnya.
Beberapa tahun terakhir ini Kemenristekdikti semakin meningkatkan pengawasan terhadap proses pembelajaran di perguruan tinggi. Kopertis yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah menjalankan fungsi dan peranan melakukan Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan (WASDALBIN), tandas Guru Besar Ilmu Perikanan Unhas ini .
Pada proses Wasdalbin, beberapa temuan dalam pembelajaran di kampus PTS menjadi masukan sekaligus informasi akan kehadiran kampus yang tidak memiliki izin operasional tetapi sudah melakukan proses pembelajaran, ungkap salah seorang asesor BAN-PT ini.
Kemenristekdti RI M. Nasir, seusai menghadiri peluncuran Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yokyakarta, Jumat (10/03/2017), menegaskan saat ini pemerintah menutup 140 perguruan tinggi abal-abal yang tersebar di seluruh Indonesia, katanya.
Sementara 103 perguruan tinggi lain diberi pembinaan. Hal ini dilakukan dalam rangka membersihkan pendidikan tinggi di Indonesia dari perguruan tinggi yang tidak sesuai atau melanggar standar.
Dijelaskan perguruan tinggi abal-abal ialah perguruan tinggi yang memiliki izin tetapi tidak mengikuti proses pembelajaran yang benar atau tidak ada kuliah tetapi memberikan ijazah. Demikian seperti dilansir dari situs Kopertis IX (www.kopertis12.or.id), dan diolah Tim ‘BENDERRAnews’ serta ‘SOLUSSInews’ untuk ‘Cahayasiang.com’. (Tim)