Jakarta-CS, 30/3/17 (BENDERRA/SOLUSSI): Pihak Kementerian Perhubungan menyatakan, penyelenggara angkutan sewa khusus (taksi online) tetap dapat memberlakukan tarif promosi. Namun tarif itu tidak boleh melanggar ketentuan batas bawah yang diberlakukan.
“Misalnya harga terendah (tarif batas bawah) untuk jarak tertentu taksi online Rp30.000. Tapi, nanti taksi online masih bisa bermain. Misalnya, dia beri Rp45.000 lalu bisa berlakukan diskon menjadi Rp40.000, asalkan tidak lebih rendah dari tarif batas bawah,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Pudji Hartanto Iskandar di Jakarta, Kamis (30/3/17).
Pudji menyebutkan, dalam menentukan rentan tarif taksi online, pemerintah provinsi dan Kemhub bakal mengacu pada tarif batas atas dan bawah taksi konvensional yang sudah berlaku di masing-masing daerah. Namun, tarif batas bawah taksi online kemungkinan lebih rendah dari taksi konvensional.
“Paling gampangnya itu, misalnya jarak a ke jarak b pakai taksi konvensional itu tarifnya Rp 50.000. Sekarang tinggal maunya berapa kalau pakai taksi online. Bisa 10 persen atau 20 persen lebih murah dari taksi konvensional. Kalau konvensional kan kena charge, beda dengan online,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, penetapan tarif atas dan bawah akan cenderung berbeda untuk masing-masing daerah. Tetapi perbedaan itu diharapkan tidak terlalu signifikan. Untuk itu, Kemhub memberikan pendampingan kepada pemerintah provinsi dalam menentukan range tarif atas dan bawah. Kemhub menjalankan asistensi perhitungan kepada sejumlah pemerintah provinsi pada Kamis (30/3).
Ketentuan tarif batas atas dan bawah itu nantinya tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Revisi aturan diproyeksikan berlaku pada 1 April 2017. Demikian ‘BeritaSatu.com’ untuk ‘Cahayasiang.com’ sebagaimana diolah Tim ‘BENDERRAnews’ dan ‘SOLUSSInews’. (Tim)