Makassar, 29/5/17 (SOLUSSInews): Seluruh bangunan bertingkat disyaratkan melakukan pemasangan kamera pengintai atau Closed Circuit Television atau CCTV.
“Untuk sementara sosialisasinya kepada para pengusaha atau warga yang ingin membangun gedung perkantoran atau perumahan bertingkat agar memasang CCTV di bagian luar gedung,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Makassar Ismail Hajiali, Minggu (28/5/17) kemarin.
Ia menambahkan, ketentuan untuk memasang CCTV di gedung bangunan baru sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Closed Circuit Television (CCTV).
Perwali yang dikeluarkan ini pun masih belum diterapkan sepenuhnya karena dalam sosialisasi. Adapun yang menjadi fokus utama dalam sosialisasi itu adalah para pengusaha yang telah mengajukan perizinan untuk membangun gedung perkantoran.
“Pak wali sudah lakukan uji publik untuk perwali ini beberapa waktu lalu dan karena kesibukannya, pak wali belum menandatangani perwalinya untuk ditetapkan. Tapi setelah uji publik itu, semua perbaikan sudah dilakukan,” katanya.
Ismail menambahkan, uji publik draf Perwali CCTV oleh wali kota dihadiri juga Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Gatot Edi Pramono, akademisi Prof Muin Fatmal bersama unsur Fokompida dan organisasi perangkat daerah, camat, lurah, NGO dan unsur pengusaha.
“Dengan Perwali ini, nantinya setiap bangunan baru menjadi keharusan untuk memasang CCTV karena aturannya sudah ada,” katanya, seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Ia mengatakan, jika perwali itu diterapkan, maka pantauan Makassar akan lebih maksimal. Ini juga agar target 3.000 CCTV yang memantau kota Makassar setiap harinya dapat tercapai.
Ke depan, lanjutnya, pusat kontrol juga berada di operational room Pemkot Makassar, karena pusat kontrol tersebut juga sudah dikoneksikan ke Polrestabes Makassar. (S-BS/jr)