Jakarta, 27/7/17 (SOLUSSInews) – Kasus beras merk Maknyus dan Cap Ayam Jago ini, terkait dengan penjualan beras yang tidak sesuai antara komposisi yang tercantum dalam label dengan kualitas yang sebenarnya.
Dengan begitu, kasus yang menjerat PT Indo Beras Unggul (IBU) bukanlah terkait beras oplosan.
“Ada sekian merek. Ada merek yang beda dalam tampilan kemasan atau label biasanya ada tampilan komposisi. Ini ada dua jenis merek. Nah dua merek ini beda kita teliti ini sumbernya dari mana. Nah rupanya ada gudang di Bekasi itu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukamto menegaskan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (27/7/17).Ari Dono memastikan, sebelum menangani kasus dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang beras PT IBU di Bekasi, Tim Satgas Pangan telah lebih dulu melakukan pendalaman dan kajian.

Bahkan, pihaknya sudah melakukan uji lab untuk memastikan adanya ketidaksesuaian antara kualitas beras dengan komposisi gizi yang tercantum dalam label.

“Sebelum kita temukan kita sudah tahu. Kita melaksanakan uji lab dulu, ini apa maksudnya beda sama tulisan. Baru kita melangkah, ada punya PT IBU,” kata Ari Dono, seperti diberitakan ‘Suara Pembaruan’.

Ari Dono pun menjelaskan mengenai garis polisi yang dipasang di gudang beras milik PT IBU. Dikatakannya, Ari Dono dalam sidak yang dilakukan, pihaknya menemukan ada beras dalam jumlah yang besar, yakni sekitar 1.161 ton. Garis polisi itu dipasang lantaran tim kepolisian harus menghitung jumlah beras yang terdapat dalam gudang. Hal ini penting dalam proses penanganan kasus tersebut.

“Kita akan melakukan penghitungan berapa jumlahnya. Kita police line supaya tidak bergerak dulu supaya yang lain tidak ikut campur,” jelasnya.

Lantaran terdapat beras dalam jumlah yang besar di gudang tersebut, Ari Dono melaporkan hal ini kepada para pimpinan instansi terkait termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dari sidak ini, tim kepolisian menemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana. Kepolisian pun meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menggunakan Pasal 383 BIS KUHP, Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kita temukan dua bukti permulaan yang cukup bahwa di lapangan bahwa ada satu peristiwa pidana yang kita tingkatkan pada penyidikan tadi. Dari aturan yang dinilai masalah harga kemudian ada juga masalah ketidaksesuaian antara sampul dengan hasil lab. Ini juga yang akan kita uji. Penyidik tidak menyalahkan ini salah apa tidak. Kita hanya menemukan bukti bukti ini baru nanti dari hasil pemeriksaan kita lengkapi bukti lainnya,” katanya.

Sejauh ini, Ari Dono menyatakan, pihaknya belum menentukan pihak yang dinilai layak dimintai pertanggungjawaban dan ditetapkan tersangka. Kepolisian, kata Ari Dono akan penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi. Untuk itu, Ari Dono mengingatkan para pihak memenuhi panggilan penyidik jika dipanggil.

“Kita akan melihat siapa yang harus bertanggung jawab dalam perbuatan yang patut diduga pidana ini,” katanya.

Lebih jauh, Ari Dono menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidaklah mendadak seperti informasi yang beredar di masyarakat.

Kasus ini, menurut Ari Dono, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Tim Satgas yang sudah berjalan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Tim Satgas tersebut bertugas menjaga stabilitas dan mengendalikan harga pangan terutama beras.

Ratusan kasus

Pihaknya kemudian mengumpulkan seluruh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus seluruh Polda. Dari evaluasi yang dilakukan Tim Satgas menemukan ada 250 kasus berkaitan dengan pangan. Komoditas beras menjadi salah satu komoditas yang ditemukan banyak persoalan. Setidaknya terdapat 41 kasus beras dengan berbagai modus seperti oplosan yang dicampur pemutih dan lainnya.

“Tindak pidana yang terjadi itu kita tingkatkan jangan sampai ada kelangkaan karena sedang ada panen raya. Setelah panen raya jangan sampai beras tidak ada yang berpengaruh pada harga. Nah, di situ arahan-arahan dari Mabes Polri agar semua Ditreskrim mendata gudang beras, penggilingan berass. Untuk gudang beras kami berikan imbauan untuk melihat dari data sebelumnya. Sehari dia harus produksi berapa atau mengeluarkan berapa. Jangan sampai ada penumpukan. Jangan sampai ada keterlambatan distribusi sehingga harga beras atau ketersediaan di lapangan kurang. Itu terus kita laksanakan dan apabila ditemukan tindak pidana akan dilakukan langkah langkah hukum,” tuturnya.

Dari rangkaian kegiatan itu, Tim Satgas Pangan meneliti satu persatu persoalan pangan yang ada di seluruh Indonesia. Tim Satgas juga melihat undang-undang yang terkait dengan pangan, termasuk mengenai ketentuan penetapan harga. Namun, lantaran Karawang dan Bekasi dekat dengan Ibu Kota, kasus PT IBU yang paling disorot media.

“Karena kegiatan ini bukan hanya di Karawang, Sumatera Utara juga menemukan sekian ratus ton tapi hanya ketemu untuk segera disalurkan. Ada beberapa juga yang oplosoan pakai pemutih. Mungkin karena rekan-rekan media yang dekat di Karawang, Karawang saja yang naik terus berita,” demikian Ari Dono. (S-SP/BS/jr — foto ilustrasi istimewa)