Jakarta, 25/8/17 (SOLUSSInews): Dalam waktu dekat, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berencana merilis tiga Peraturan Menteri atau Permen terkait perizinan, tata ruang, dan cadangan lahan atau land bank untuk mengakomodir tren pembangunan saat ini.
Direktur Jenderal Pengendalian Ruang dan Pemanfaatan Lahan Kementerian ATR Budi Situmorang mengatakan dalam regulasi baru nantinya pemerintah akan lebih detail mengatur persoalan pembangunan dengan kondisi terbaru di lapangan.
Tak hanya itu, Permen juga akan mengatur tahapan sanksi yang tegas bagi pengembang yang melakukan penyelewengan dari rencana proyek awal.
Sejumlah proyek baru berkaitan dengan transportasi maupun infrastruktur serta pembangunan konsep transit oriented development atau TOD menjadi acuan dalam penerbitan regulasi tersebut.
“Pemerintah ini kan hanya berupaya melakukan pembangunan secara tertib, tidak hanya profit seperti menjalankan usaha. Jadi regulasi baru guna penyesuaian metode pembangunan saat ini sangat dibutuhkan,” katanya, (23/8/17), seperti dikutip ‘Bisnis.com’.
Masuk Biro Kepresidenan
Meski tak mau membahas secara detail soal isi beleid baru itu, Budi memastikan saat ini rancangannya sudah masuk di Biro Kepresidenan. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan untuk penyesuaian dengan lembaga dan pemerintahan terkait lainnya.
Budi menuturkan pada prinsipnya untuk perizinan dan penggunaan ruang pemerintah akan meninjau dan menyaring hal apa saja yang harus dipangkas atau digabung menjadi satu.
Adapun, tentang bank tanah pemerintah akan menjabarkan lebih detail termasuk di dalamnya skema pemanfaatan tanah telantar. (S-BC/jr)