Bekasi, 22/9/17 (SOLUSSInews): Para pihak yang masih memelintir informasi seolah Meikarta tak berizin atau menggusur tanah rakyat, diminta tolong dihentikan saja.
“Karena hal itu salah besar. Itu jauh dari fakta sebenarnya. Pihak Ombudsman RI pun sudah menanyakan itu, baik mengenai isu izin yang tidak lengkap, masalah pembebasan lahan, hingga urusan pemasaran. Dan Lippo Cikarang selaku pengembang Meikarta telah menjelaskannya secara terang benderang dan gamblang, sangat mendetil,” tegas Tokoh Jawa Barat (Jabart) yang putra asli Bekasi, H Mohammad Amin Fauzi.
Disebutnya, dirinya pun ikut hadir dalam diskusi terbuka dengan pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI), 8 September 2017 lalu. Dan semua sudah jelas dipapar di sana tentang eksistnesi Lippo Cikarang selaku pengembang Kota Meikarta.
Jadi, dia mengingatkan, jangan lagi ada yang memelintir berita tentang Meikarta, apakah itu soal perizinan dan urusan pemasaran. Karena semuanya sudah jelas.
“Jadi, tidak ada masalah seperti yang dibilang bahwa Meikarta menggusur lahan rakyat, ada sawah yang dibabat, izin belum ada dan sebagainya. Eh..di sini gak ada sawah, ladang atau apalah itu. Yang ada dulu itu tanah merah tandus dan tadah hujan. Trus, siapa yang punya itu, jangan macam-macam ngaku miliknya. Tidak ada itu,” tandasnya.
Meikarta sesuai prosedur
Seperti disebar melalui jejaring media sosial (medsos), ‘Lensaindonesia.com’ (16/9/17) menuding pengembang “Apartemen Meikarta” itu melakukan sikap mentang-mentang.
Karena itu, pengembang milik keluarga konglomerat James Riady diberitakan media itu: “…belakangan Pengacara Budiman Sudharma di Jakarta, mengatasnaman Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Keadilan Hukum Masyarakat Indonesia (KHMI), mengadukan tindakan jual beli Apartemen Meikarta ke pimpinan Lembaga Oumbudsment RI dan Kepala Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan…”
Ditulis lagi: “Jual Beli Apartemen MEIKARTA tidak sesuai Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun tanggal 17 Nopember 1994 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, sehingga di kemudian hari dapat diduga merugikan konsumen-konsumen pembeli apartemen MEIKARTA,” ungkap Budiman sebagaimana perihal pengaduannya.
“Sayangnya, beritanya agak tidak imbang, karena tidak ada ‘cross-check’ dengan pihak-pihak yang memahami situasi sebenarnya eksistensi Meikarta ini. Apalagi, mengangkat sejumlah pernyataan yang barangkali saja perlu diklarifikasi lebih lanjut,” kata Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) “Merah Putih”, Widi Syailendra kepada Tim ‘SOLUSSInews’ dan ‘BENDERRAnews’.
Sebelumnya, merespons informasi sepihak yang sengaja dikembangkan lewat berbagai media sosial maupun pemberitaan oleh segelintir media ‘mainstream’, Ombudsman Republik Indonesia menggelar diskusi terbuka dengan mengundang PT Lippo Cikarang selaku pengembang Kota Meikarta.
Dalam diskusi yang juga menghadirkan puluhan jurnalis berbagai media, akademisi serta tokoh masyarakat Bekasi itu, dengan gamblang serta lugas, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) mematahkan semua argumen maupun penyesatan informasi serta upaya mendiskreditkan Meikarta melalui berbagai informasi sepihak dan tidak didukung fakta detil serta kesahihan data.
Ya, pihak LPCK selaku pengembang kota baru berstandard internasional itu memberikan penjelasan secara terang benderang di forum terbuka di Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) lantai 7, Jumat (8/9/17) lalu.
Diskusi terbuka itu dipimpin dua ombudsman dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Alamsyah Siregar dan Justus M. Dan di situ, secara jelas pihak PT Lippo Cikarang Tbk membeberkan segala sesuatu mengenai Meikarta. Mulai dari urusan perizinan, pemasaran serta visi membantu Pemerintah mendukung Program Satu Juta Rumah untuk memenuhi kebutuhan 13 hingga 15 juta KK yang sama sekali belum memiliki hunian. Dan Lippo Cikarang melalui Meikarta menjawab itu dengan menghadirkan hunian layak dan terjangkau seharga Rp127 juta per uni, bisa dicicil 20 tahun (sesuatu yang belum dilakukan siapa pun, Red).
Ombdusman Alamsyah Siregar, juga Justus M memang memulai dengan pertanyaan soal perizinan yang diangkat banyak media sosial (Medsos).
Pihak Lippo Cikarang pun meresponsnya dengan penjelasan detil mengenai pembangunan kota baru Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh Lippo Group melalui PT Lippo Cikarang Tbk yang sudah sesuai aturan. Masalah perizinan sudah dilakukan secara berjenjang dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Meikarta sudah clear dan masalah perizinan sudah dilakukan secara berjenjang dan tidak melanggar,” tegas Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayanjati baik saat diskusi, juga seusai pertemuan konsultasi dengan ORI di Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.
Sejumlah izin berkenaan dengan kawasan industri, pemukiman dan komersial sudah dimiliki PT Lippo Cikarang. Juga ada beberapa yang terus berproses. Semuanya sesuatu ‘protap’ dan tidak menabrak aturan.
Izin Gubernur Jabar
Danang juga menilai, pembahasan dengan ORI merupakan solusi yang bagus, agar konsumen dan masyarakat luas bisa melihat komitmen Lippo dalam membangun Meikarta.
“Saya sangat senang dengan adanya pertemuan bersama Ombudsman ini. Semua clear, sehingga bisa membantu semua dan tidak terjadi pemelintiran dan simpang siur informasi, ,” tutur dia.
Sementara itu, Eddy Triyanto, dari bagian perizinan PT Lippo Cikarang, ketika menjawab pertanyaan Ombudsman, mengungkapkan, proyek Meikarta merupakan bagian dari proyek Lippo Cikarang yang dimulai sejak 1987.
Lippo sudah mendapatkan izin sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tahun 1994 seluas 3.400 hektare (ha) berupa izin hunian. Berikut menyusul izin-izin lainnya, sesuai dengan kategori serta peruntukkan.
“Hingga kini lahan yang sudah dibebaskan mencapai 3.250 hektare,” ujarnya, sembari memaparkan puluhan bahkan mungkin ratusan izin melalui layar ‘in-focus’.
Disebutkan, dari luas di atas, pihaknya mengalokasikan 477-500 ha untuk pengembangan Orange County, termasuk lahan terbuka hijau yang mencapai 100 ha (kini dijadikan ‘Central Park’ Kota Meikarta, Red). Keduanya terletak dalam proyek Meikarta. Dan hingga kini, tidak ada lahan sengketa dan bermasalah, apalagi didapat dengan menggusur. Itu jauh dari sikap hati pengembang Lippo Cikarang.
“Lahan untuk Meikarta sudah clear. Tidak ada masalah lagi,” tegasnya.
Eddy mengakui, untuk mengembangkan Meikarta tidak langsung sekaligus 500 ha, tetapi ada beberapa tahap pengembangan.
Lahan yang akan dikembangkan pada fase pertama seluas 84,6 ha di dua titik. Lalu bertahahap selanjutnya ke lahan berikutnya.
Soal perizinan, Eddy menegaskan, pihaknya sudah menempuh prosedur yang berlaku. Bahkan, Meikarta sudah mendapatkan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).
Lalu, sejak Mei 2017, pengembang sudah mengajukan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan izin lainnya secara berjenjang, termasuk Amdal Lalulintas.
“Sebenarnya kami sudah mengajukan izin pada Mei lalu. Tidak lama mau atau akan dikeluarkan, ada surat dari Pemprov Jawa Barat yang meminta ditunda, karena harus menunggu rekomendasi. Padahal, kami sudah sesuai schedule dengan pihak Pemkab Bekasi (karena kawasannya di dalam Kabupaten Bekasi, bukan lintas kabupaten, Red), bahwa Agustus menggelar peluncuran proyek,” papar Eddy.
Direktur PT Lippo Cikarang Ju Kian Salim menegaskan, perseroan tidak melanggar aturan yang ada selama ini. “Sesuai ketentuan perundang-undangan, izin-izin diurus di sejumlah instansi di Pemkab Bekasi. Dan itu sudah kami lakukan, lalu sebagian besar sudah keluar,” ujarnya menguatkan penjelasan Eddy.
Jangan suka pelintir
Terhadap masih adanya segelintir pihak suks memelintir informasi, tokoh asli dari Bekasi, H Mohamad Amin Fauzi, mengingatkan, agar pihak lain jangan banyak campur urusan Orang Bekasi yang mau maju bersama Kota Meikarta.
“Saya ingatkan lagi, Meikarta itu di Bekasi. Jadi Meikarta itu milik Bekasi. Dan Bekasi milik kami, Bekasi milik kita,” kata tokoh Bekasi yang menjadi pimpinan di sejumlah organisasi, baik di Kabupaten Bekasi, maupun Provinsi Jawa Barat (Jabar), ketika berbincang khusus dengan Tim ‘BENDERRAnews’ dan ‘SOLUSSInews’.
Amin Fauzi meyakini, Meikarta akan jadi ikon Bekasi, sekaligus ikon Jawa Barat dan bahkan ikon Indonesia.
“Jadi, Mohon jangan ada yang macam-macam mengganggu pembangunannya,”
Tokoh Jabar dan putra asli Bekasi yang bergelar magister sains, bahkan kini tengah menyelesaikan studi doktor jurusan Hubungan Internasional di FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, itu juga meminta pengertian para pihak yang terus memelintir informasi, seolah Meikarta telah menggusur tanah-tanah rakyat.
“Mohon, harus segera menghentikan tindakannya memelintir informasi tanpa dasar, bahkan menjurut pada upaya provokasi serta membenturkan rakyat,” tandasnya.
Amin Fauzi kemudian mengemukakan sebuah ajakan kepada semua pihak, baik pengusaha Bekasi, pendiri dan tokoh Bekasi, lembaga swadaya masyarakat, Ormas, organisasi kepemudaan dan civitas academica perguruan tinggi untuk punya rasa memiliki (terhadap Meikarta). “Bahwa Bekasi punya Kita”. Otomatis Meikarta Kita Punya”.
Amin Fauzi kemudian mengemukaksn sebuah ajakan kepada semua pihak, baik pengusaha Bekasi, pendiri dan tokoh Bekasi, lembaga swadaya masyarakat, Ormas, organisasi kepemudaan dan civitas academica perguruan tinggi untuk punya rasa memiliki (terhadap Meikarta). “Bahwa Bekasi punya Kita”. Otomatis Meikarta Kita Punya”.
Tandus tak bertuan
Ketika ada isu macam-macam tentang histori kehadiran Lippo di kawasan Cikarang, Amin Fauzi pun memintanya untuk jangan sembarang omong. Dia menyatakan, sekitar dua dekade lebih yang lalu, kebanyakan orang cuma mengenal Cikarang sebagai tempat pembuatan batu bata secara tradisional.
“Saya saksi hidup pak. Lippo Group bikin PT Lippo Cikarang dan memohon untuk mengolah tanah tandus tadah hujan tak bertuan di kawasan Cikarang pada awal 1980-an. Dan mereka kemudian mendapat hak untuk membebaskan serta mengembangkan tanah-tanah tandus itu,” bebernya.
Kalau tidak salah, demikian Amin Fauzi, pada tahun 1984 PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) mulai mengelola kawasan itu. “Dan pada tahun 1987 mereka mendapat hak penuh untuk mengembangkan kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan komersial serta kawasan wisata hingga sekarang dengan produk baru berwujud Kota Meikarta itu,” ungkapnya lagi.
Dan dari tanah-tanah yang tidak bernilai ekonomi itu, kini Lippo Cikarang telah mengubahnya menjadi kawasan-kawasan modern bernilai tinggi, serta bisa ikut dinikmati orang asli Bekasi.
Dalam kaitan membangun kota modern Meikarta, menurut Amin Fauzi, LPCK pun mengikuti prosedur dengan benar. “Saya dengar langsung dari pejabat di dinas terkait di Pemkab Bekasi, semua persyaratan sudah dipenuhi oleh Meikarta. Tinggal ‘running’ aja,” demikian Amin Fauzi. (S-jr, dari berbagai sumber — foto ilustrasi istimewa)