Jakarta, 5/11/17 (SOLUSSInews) – Grab, perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi, menyatakan 9.500 unit mobil mitranya di Provinsi DKI Jakarta telah diuji kir. Grab terus mendorong para mitra yang belum menjalankan uji kir kendaraan untuk melaksanakannya demi aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Karmadibrata mengungkapkan, sejak awal pihaknya mendukung pelaksanaan uji kir yang disyaratkan pemerintah bagi angkutan sewa khusus (online).
Hal tersebut juga, lanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Untuk keselamatan itu sejak awal Grab sudah mendukung. Uji kirjuga ada di UU. Hingga sekarang armada Grab di DKI yang sudah diuji kir mencapai 9.500 unit,” jelas Ridzki di Jakarta, Minggu (5/11/17).
Namun demikian, jelas Ridzki, Grab terus mendorong mitra-mitra yang belum melaksanakan uji kir.
“Dari kami memang ada program untuk mempercepat realisasi uji kir melalui motivasi para pengemudi,” tambah Ridzki, dilansir ‘Investor Daily’.
Koordinasi dengan Kemhub
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan uji kir sebenarnya masih terkendala terbatasnya kapasitas unit pengelola pengujian kendaraan bermotor (UPPKB) di sejumlah daerah. Beberapa daerah pun menerapkan standar dan biaya yang berbeda.
“Ada permasalahan di daerah tertentu yang belum bisa uji kir. Standar juga masih belum pasti dan ada biaya yang berbeda-beda tergantung peraturan daerah,” terang Ridzki.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemhub) dalam rangka mempercepat realisasi uji kir. Menurutnya, pemerintah pun akan menerapkan deregulasi sehingga pihak swasta yang bisa menangani uji kirdapat lebih banyak lagi. Hal itu tentu akan menambah kapasitas tempat pelaksanaan pengujian kelayakan kendaraan. (S-ID/BS/jr)