Jakarta, 31/12/17 (SOLUSSInews) – Pihak Grab telah mengkonfirmasi layanan uang elektronik miliknya, GrabPay credits. Dan layanan ini sudah bisa dimanfaatkan lagi oleh pengguna dan mitra pengemudinya.
Ini menjadi kabar baik bagi pengguna transportasi online, karena ada metode pembayaran non-tunai, di mana pembayaran tunai sudah ada sebelumnya.
Sebagaimana dikemukakan ‘Managing Director’ Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan ada perbedaan GrabPay sekarang dengan yang sebelumnya, yaitu pengguna dapat melakukan isi ulang (top up) melalui mitra pengemudi.
“Sekarang pelanggan sudah mulai bisa menggunakan top up lagi, diantaranya top up melalui driver,” ujar Ridzki ditemui di sela-sela acara “Grab Untuk Mitra” di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang, Kamis (14/12/17).
Memudahkan konsumen
‘Top up’ melalui ‘driver’ merupakan langkah Grab untuk memudahkan penggunaan dan penambahan saldo GrabPay credits itu sendiri. Selain itu, top up GrabPay credits juga bisa melalui ATM, dan lewat mini market seperti Alfamart, Indomaret, hingga Lawson.
Ketentuan isi ulang saldo GrabPay credits lewat mitra pengemudi, diantaranya batas minimum top up mencapai Rp 10 ribu, sedangkan batas maksimum sesuai jumlah saldo dompet tunai mitra. Transaksi top up saldo GrabPay credits bisa dilakukan ketika driver menekan “Mulai” dan sebelum tombol “Selesai” ditekan.
“Tentunya bagi kami ingin terus memfokuskan kepada pelanggan untuk menggunakan GrabPay, karena dengan menggunkan GrabPay, layanan itu jadi mudah,” kata Ridzki seperti dilansir ‘Detik.com’.
“Orang tidak perlu melakukan pembayaran tunai, memikirkan kembalian, proses tinggal naik dan turun dari mobil atau motor tanpa perlau melakukan transaksi kembalian dan lain-lain. Hal ini menjadi fokus kami untuk membantu kenyaman pelanggan dan pengemudi,” ucap Ridzki menambahkan.
Seperti diketahui, layanan isi ulang (top up) GrabPay credits dibekukan oleh Bank Indonesia pada Oktober kemarin. Itu dikarenakan layanan tersebut belum mengantongi izin untuk menyelenggarakan layanan uang elektronik.
Meski demikian, larangan dari BI tersebut tak sampai mempengaruhi pada nominal saldo GrabPay yang terlanjur dimiliki oleh publik. Mereka yang masih punya saldo GrabPay masih bisa memakainya. (S-DC/jr)