Pontianak, 16/1/18 (SOLUSSInews) – Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan ‘bitcoin’ sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency (mata uang virtual) termasuk ‘bitcoin’ tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Barat (Kalbar), Dwi Suslamanto di Pontianak, Selasa (16/1/18).
Ia menjelaskan, pelarangan tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan tersebut menyatakan mata uang adalah uang yang dikeluarkan NKRI.
Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya di Indonesia wajib menggunakan rupiah.
“Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak terdapat administrator resmi. Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat,” katanya seperti dilansir ‘Antara’.
Tidak miliki jaminan aset
Ia menambahkan, mata uang virtual juga tidak memiliki jaminan aset yang mendasari harga mata uang virtual itu dan nilai perdagangan sangat fluktuatif.
“Intinya rentan terhadap risiko penggelembungan dan rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan bisa saja untuk pendanaan terorisme,” kata dia.
Mengingat rentan terhadap risikonya, menurut Dwi, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.
“Kembali Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency,” tegas Dwi Suslamanto. (S-AN/BS/jr)