Jakarta, 30/1/18 (SOLUSSInews) – Pihak Kementerian Perhubungan berencana menambah masa pemberlakuan tindakan simpatik terhadap angkutan sewa khusus (angkutan online). Tindakan simpatik ini mulanya bakal dilakukan pada 1-15 Februari 2018.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi alias BKS menegaskan, seluruh ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108/2017 yang mengatur soal angkutan online tetap berlaku mulai 1 Februari 2018 dan tidak akan dilakukan revisi terhadap aturan itu.
Tetapi, pihaknya belum melakukan penilangan dan memilih pendekatan simpatik bagi para pelanggarnya.
“Pemberlakuan tetap tanggal 1 Februari tetapi tidak ada penilangan dan (masa tindakan simpatik) bisa berubah karena akan dievaluasi,” ungkap Menhub di Jakarta, Senin (29/1/18) kemarin.
Sebelumnya, masa tindakan simpatik tersebut diberlakukan pada 1-15 Februari 2018. Sesudah itu, atau mulai tanggal 16 Februari 2018, regulator berencana menerapkan tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Budi mengaku, pertimbangan evaluasi masa simpatik ini muncul setelah adanya permintaan dari 15 perwakilan pengemudi angkutan online saat bertemu dirinya.
Sebagaimana diketahui, ratusan pengemudi angkutan sewa khusus melalukan aksi demonstrasi soal penolakan terhadap PM 108 di Kantor Kemenhub pada Senin (29/1/18) awal pekan ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengutarakan, para perwakilan pendemo mengusulkan masa tindakan simpatik diperpanjang 1-2 bulan.
Kendati demikian, ungkap Budi, pihaknya belum dapat menentukan masa perpanjangan itu karena akan dibahas terlebih dahulu.
“Tapi, tidak berarti yang belum lengkap persyaratannya tidak dilakukan apa-apa. Kami berikan teguran simpatik,” demikian Budi Setiyadi.
Grab mendukung
Sebelumnya, operator angkutan ‘online’ terbesar di Asia Tenggara, Grab Indonesia, berkomitmen mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018.
“Kami baru saja menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui para mitra kami di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM 108/2017,” kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam pernyataan tertulis, Minggu (27/1/18) lalu.
Menhub, kata dia, menanggapi positif hal-hal yang Grab sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi permasalahan tersebut.
“Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana kami beroperasi, agar implementasi penuh PM 108/2017 dapat berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Grab juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat adalah prioritas utama Grab.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 dibuat agar ada kesetaraan antara taksi online (daring) berbasis aplikasi dan konvensional. Ada empat poin penting dalam regulasi tersebut yakni kuota, stiker, SIM dan uji kelaikan kendaraan KIR. Demikian ‘BeritaSatu.com’ (S-BS/jr)