Jakarta, 28/2/18 (SOLUSSInews) – Sejumlah kemudahan –setidaknya ada tiga- diberikan Pemerintah untuk transportasi online.
Sejumlah mitra Grab, startup angkutan online terbesar di Asia Tenggara, menyambut positif kemudahan ini, kendati beberapa masih pikir-pikir.
“Agar mereka bekerja dengan tenang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, di Jakarta, Kamis (22/2/18) pekan lalu.
Kemudahan itu berupa pengurusan surat izin mengemudi (SIM) A umum kolektif yang murah, kemudahan pengurusan uji kir— keur (bahasa Belanda)–yaitu untuk mengetahui apakah kendaraan bermotor sudah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. Satu lagi, ialah, implementasi Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 Tahun 2017 yang tak disertai penegakan hukum.
Pembuatan SIM A bagi operator angkutan online dan taksi reguler wilayah Jabodetabek berlangsung di Ex Air Mancur Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, pada Minggu (25/2), mulai pukul 07.00 WIB.
Setiap pendaftar hanya dikenai biaya Rp100.000 per orang. Biaya normalnya adalah Rp120.000 per orang.
Namun menurut seorang pengemudi, bila mengurus sendiri bisa menghabiskan Rp700.000. Sebab, ada biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan masih harus cari sertifikat pelatihan.
Bantuan dana CSR
Terlepas dari persoalan itu, untuk pengemudi yang difasilitasi pemerintah ini dipastikan membayar tak lebih dari angka yang sudah disebutkan, yaitu Rp100.000.
Sebab, ada sebuah perusahaan swasta yang membantu mereka melalui program CSR (corporate social responsibility, Red).
Namun, proses pembuatan SIM A umum kolektif ini tetap melalui prosedur yang berlaku.
Selain itu, operator angkutan online wilayah Jabodetabek dapat melakukan uji kir kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta Timur, sejak Kamis (22/2/18) lalu.
Dilayani setiap hari
Kepala UPPKB Pulo Gadung Dishub DKI Jakarta, Mirza Aryadi mengatakan,“khusus untuk kendaraan angkutan online, kami layani setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai.”
Menurut Mirza, setiap hari rata-rata sekitar 100-150 kendaraan angkutan online melakukan uji kir. Untuk dapat melakukan uji berkala, pengemudi harus menyiapkan dokumen seperti izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan), surat registrasi uji tipe (SRUT), dan STNK.
“Jika belum memiliki atau izin prinsip belum jadi, silakan membuat surat pernyataan bahwa izin prinsip sedang dalam proses,” katanya.
Khusus di wilayah Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara itu untuk yang di luar Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan Dinas Perhubungan sesuai domisili masing masing.
Kebijakan lain yang sangat penting adalah implementasi Peraturan Menteri bernomor PM 108 tahun 2017 yang ternyata tidak disertai penindakan hukum. Ketentuan ini sesuai dengan surat nomor: HK.202/I/9/DRJD/2018 yang bersifat segera itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Selasa (20/2/18). Demikian dilansir ‘BeritaSatu.com’. (S-BS/jr)