Tangerang, 7/3/18 (SOLUSSInews) – Pihak Kementerian Perhubungan menyatakan, tindakan penilangan akan dikenakan kepada para penyelenggara angkutan sewa khusus (online) yang melanggar ketentuan mulai akhir Maret 2018.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengutarakan, pihaknya sejak 1 Februari 2018 mengedepankan teguran simpatik kepada penyedia angkutan online yang belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Teguran simpatik masih diaplikasikan sampai sekarang.
“(Angkutan online ditilang) akhir bulan ini. Sekarang (sanksi pelanggarannya) masih imbauan saja,” ungkap Budi di sela peninjauan uji kir gratis angkutan online dan taksi reguler di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT) Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Selasa (6/3/18) kemarin.
Kemhub mendorong agar penyedia jasa angkutan online, terutama pengemudi beserta kendaraannya memenuhi persyaratan. Hal tersebut dilakukan dengan penyelenggaraan SIM A Umum bersubsidi sejak 25 Februari 2018 dan uji kir gratis mulai 6 Maret 2018. Uji kir gratis rencananya diselenggarakan di 10 kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Palembang, Pekanbaru, dan Medan.
Pastikan kelayakan
Budi menjelaskan, uji kir kendaraan dilakukan demi memastikan kelayakan armada sebelum beroperasi secara komersial. Dengan begitu, keselamatan penumpang lebih terjamin lantaran kendaraan yang lulus uji kir telah memenuhi standar kelayakan.
“Kita memberikan (uji kir) ini ada suatu tujuan nasional untuk meningkatkan keselamatan bagi semua kendaraan penumpang. (Selain di 10 kota) nanti dilihat lagi ada tidak kota lain yang perlu kita lakukan pengujian berkala gratis atau tidak,” sambung Budi.
Armada angkutan online yang lulus uji kir akan diberi tanda khusus berupa peneng uji dengan diberikan pelindung dari timah. Tanda ini tidak diketok di mesin, namun akan dikalungkan di kabel. Demikian seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’. (S-BS/jr — foto ilustrasi istimewa)