Bogor, 27/3/18 (SOLUSSInews) – Premium, bahan bakar minyak atau BBM berkadar oktan 88 terbilang cukup sulit didapatkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, beberapa waktu ini.
Lantas External Communication Manager Pertamina, Arya Dwi Paramita, menjelaskan, hal itu terjadi karena menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Bicara soal Premium, ada Perpres 191 tahun 2014. Premium termasuk jenis bahan bakar penugasan yang tidak wajib didistribusikan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali,” jelas Arya pada acara Obrolan Ringan Seputar Otomotif yang digelar Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/3/18) kemarin.
Kendati tidak diwajibkan, namun Arya memastikan, Pertamina masih menjual Premium di wilayah-wilayah tersebut, termasuk DKI Jakarta.
“Namun walaupun tidak diwajibkan, kami tetap menjual di sejumlah tempat di Jakarta,” kata Arya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (2) dan (3) disebutkan sebagai berikut:
(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Tren berpinda konsumsi
Kendati demikian, ia mengataka, tren konsumsi bahan bakar secara perlahan berpindah dari Premium ke Pertalite atau Pertamax.
Untuk itu ia mengharapkan agar masyarakat menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraan demi mendapatkan performa terbaik.
“Tren pengguna sepeda motor dan mobil sudah banyak yang memakai RON 92 (Pertamax),” demikian Arya Dwi Paramita, sepeti diberitakan ‘Antara’. (S-AN/jr)