Jakarta, 30/4/18 (SOLUSSInews) – Dengan tegas, pihak PT Bank National Nobu Tbk (Bank Nobu) menandaskan, tidak pernah mengeluarkan produk deposito dengan cashback sebesar 25 persen dan bunga 10 persen.
Penegasan tersebut disampaikan manajemen Bank anak usaha Lippo Group itu melalui kuasa hukumnya Savitri Kusumawardhani dari kantor hukum Radjiman Billitea & Partners.
Savitri mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan seorang nasabah atas produk tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Dari fakta yang dihimpun Bank Nobu terungkap bahwa pada November 2016, nasabah membuka rekening tabungan di Nobu Bank Kantor Kas Bandung Indah Plaza (BIP), Bandung.
Dalam data transaksi yang terdapat pada sistem bank, khususnya yang dipermasalahkan oleh nasabah, pada 29 November 2016 nasabah telah melakukan pemindahbukuan dari rekening yang bersangkutan ke rekening tujuan yakni nasabah lain di Bank Nobu sebesar Rp1 miliar.
“Sekitar 34 menit kemudian terjadi pemindahbukuan lagi dan telah sesuai prosedur pemindahbukuan yang ada. Dari rekening tujuan kembali ke rekening nasabah sebesar Rp250 juta. Seluruh transaksi dilakukan oleh nasabah sendiri dengan hadir di Kantor Kas BIP,” tegas Savitri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/4/18) lalu.
Jadi, menurutnya, diperoleh fakta bahwa yang terjadi yakni transaksi perbankan antarnasabah. Hal ini juga membuktikan bahwa nasabah mengetahui transaksi tersebut secara lengkap.
Bilyet deposito palsu
Savitri menambahkan, Bank Nobu mengetahui adanya kasus ini pada April 2017, saat Nasabah datang ke kantor Bank Nobu untuk mencairkan bilyet deposito sebesar Rp1 miliar. “Namun bilyet deposito yang diklaim oleh nasabah tersebut sama sekali tidak pernah tercatat di Bank Nobu,” ungkapnya.
Artinya, tegasnya, bilyet deposito tersebut palsu.
Bank Nobu telah melakukan proses audit internal secara seksama termasuk melakukan penelitian atas dokumen bilyet deposito tersebut. “Tampilan bilyet deposito tidak sama dengan bilyet yang diterbitkan oleh Bank Nobu, berikut nomor bilyet deposito dan rekening juga tidak terdaftar pada Bank Nobu,” paparnya.
Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menurutnya juga mengonfirmasi bahwa bilyet deposito tersebut palsu. “Sedangkan tandatangan yang dilakukan oleh nasabah di slip pemindahbukuan adalah asli,” tambah Savitri.
Dilaporkan ke OJK
Bank Nobu juga melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas permasalahan dan fakta-fakta hukum sesuai transaksi yang ada pada bank.
“Untuk menyelesaikan segala sesuatu terkait permasalahan yang ada, Bank Nobu menyerahkan penyelesaiannya melalui pengadilan sesuai hukum yang berlaku. Oleh karenanya diharapkan seluruh pihak dapat menghormati prosedur hukum yang sedang berlangsung,” demikian Savitri Kusumawardhani, seperti diberitakan ‘Sindonews.com’. (S-SD/jr)