Jakarta, 22/5/18 (SOLUSSInews) – Ternyata, upaya Grab dalam memberantas pelaku dan praktik orderan fiktif alias ‘opij’, yang menggunakan aplikasi “GPS palsu”, kini telah membuahkan hasil. Setidaknya pada Februari dan Maret ini beberapa pelaku berhasil diamankan kepolisian.
Pelaku yang berhasil diamankan berasal dari Semarang, Pemalang, Surabaya, serta Medan.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, inisiasi ini membuahkan hasil berkat kerja sama dengan para pengemudi Grab lainnya.
“Grab menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para mitra pengemudi atas laporannya yang memungkinkan pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku opik (orderan fiktif),” ujarnya melalui pernyataan resmi Grab yang diterima KompasTekno, bebetapa waktu lalu.
Ia menambahkan, Grab akan terus berupaya mempersempit ruang gerak praktik kecurangan yang dapat dilakukan oleh para pengemudi. Ia pun berharap gerakan “Grab Lawan Opik” ini bisa menular ke daerah-daerah lainnya.
“Kami berharap dukungan para mitra terhadap program ‘Grab lawan Opik’ dapat berlanjut. Kami juga tidak akan ragu memberi hukuman berat dan memutus hubungan kemitraan dengan pengemudi yang melanggar kode etik Grab,” lanjutnya.
Tinfakan kecurangan
Orderan fiktif atau yang biasa dikenal sebagai “opik” di antara para pengemudi merupakan tindak kecurangan dengan memanfaatkan aplikasi fakeGPS. Orderan fiktif ini juga dikenal dengan istilah lain sebagai “tuyul”.
Penggunaan “tuyul” memang merupakan tindak kecurangan yang merugikan dua belah pihak baik driver maupun konsumen. Beberapa oknum mitra (driver) yang menggunakan aplikasi “tuyul” ini mendapat keuntungan dengan cara tidak adil.
Dengan menggunakan aplikasi “tuyul”, para sopir taksi maupun ojek online ini tak perlu repot-repot melayani pelanggan. Mereka tinggal membuat order fiktif, lalu order tersebut diterima dirinya sendiri dengan akun lain dan secara otomatis kendaraan yang terlihat pada GPS di aplikasi bergerak seolah-olah tengah melayani penumpang.
Pelaku order fiktif ini terancam hukuman pidana yang dapat dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46, dan atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 8-12 tahun penjara dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama empat tahun penjara. (S-KC/jr)