Jakarta, 22/6/18 (SOLUSSInews) – Hari Jumat (22/6/19) ini, Presiden Joko Widodo resmi merevisi tarif Pajak Penghasilan final bagi para pelaku usaha kecil menengah mikro.
Dilaporkan, hal itu untuk mendorong pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) agar dapat mengembangkan usahanya. Kini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang dibebankan kepada mereka hanya sebesar 0,5 persen dibanding sebelumnya satu persen.
“Pada pagi hari ini, pemerintah akan meluncurkan revisi dari PPh final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebelumnya satu persen,” kata Presiden di Jatim Expo, Surabaya, pada Jumat, 22 Juni 2018.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengatur besaran tarif PPh final yang wajib dibayarkan tiap bulannya sebesar satu persen dari omzet.
Sering menerima keluhan
Saat berkunjung ke daerah dan menemui masyarakat, Presiden sering menerima keluhan seputar beban pajak penghasilan final yang dirasa masih memberatkan para pelaku UMKM. Untuk itu, Jokowi meminta kepada jajaran terkait untuk mengetahui adanya kemungkinan meringankan beban mereka.
“Saya perintahkan kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk coba hitung lagi sebetulnya total penerimaan pajak dari usaha kecil, mikro, dan menengah ini berapa? Kemudian kita punya kemampuan berapa untuk memberikan keringanan kepada mereka? Dihitung-hitung ketemunya 0,5 persen,” ujarnya.
Aturan penurunan tarif PPh final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018 mendatang. “Sudah saya tanda tangani kemarin. Artinya ada revisi PP dari PP 46 Tahun 2013 di situ disampaikan pajak finalnya satu persen, kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen,” tutur Presiden.
Menjadi lebih besar
Penurunan tarif tersebut, selain karena keluhan masyarakat, juga dimaksudkan agar pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi. “Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, penurunan tarif PPh bagi UMKM ini disepakati setelah melalui tiga kali rapat pembahasan antara Presiden bersama dengan jajaran terkait. Hal yang sama juga diupayakan bagi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Dahulu, bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR ialah sebesar 22 persen. Beban tersebut sempat diturunkan hingga sebesar 9 persen. Di tahun ini, Presiden mengupayakan lagi agar angka tersebut kembali dapat diturunkan menjadi 7 persen. “Ini ada subsidi dari pemerintah. Dulu KUR itu 22 persen, sekarang hanya 7 persen. Tolong ini dimanfaatkan,” kata Presiden di hadapan ribuan pelaku UMKM yang hadir.
Turut mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam acara tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Demikian ‘BeritaSatu.com’ melansir. (S-BS/jr)