Sanur,24/6/18 (SOLUSSInews) – Kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Bali menyambut positif kebijakan pemerintah menurunkan pajak penghasilan final UMKM yang semula satu persen menjadi 0,5 persen mulai 1 Juli 2018, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Antusiasme mereka terlihat ketika ribuan UMKM memadati acara sosialisasi pajak penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sanur, Bali, Sabtu (23/6/18) kemarin.
Sosialisasi dihadiri Menko Perekonomian, Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Ngurah Puspayoga.
Presiden Jokowi dalam sambutannya mengajak para pelaku UMKM selalu taat membayar pajak. Penurunan pajak UMKM merupakan masukan dari banyak pelaku UMKM yang ditemuinya saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
“Saya minta agar dihitung berapa penurunannya. Setelah dihitung-hitung akhirnya diturunkan menjadi 0,5%. Aturannya sudah ada revisi dari PP 46 Tahun 2013 menjadi PP 23 Tahun 2018. Sudah saya tandatangani dan sudah saya luncurkan kemarin (Jumat, 22/6) di Surabaya,” kata Presiden.
Meringankan biaya
Presiden menegaskan, tujuan penurunan pajak UMKM ialah untuk meringankan biaya agar pelaku usaha UMKM tumbuh. “Pelaku usaha mikro meloncat jadi usaha kecil, usaha kecil naik jadi usaha menengah dan usaha menengah naik jadi usaha besar,” tegas Presiden.
Sedangkan Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, keluarnya PP 23 Tahun 2018 untuk menurunkan dan memudahkan pajak UMKM. Sebab, UMKM mendominasi perekonomian nasional, sehingga harus difasilitasi dan diberi keringanan serta kemudahan dalam hal pembayaran pajak.
“Selain itu, tujuan lainnya adalah agar masyarakat bisa berperan dalam kegiatan ekonomi formal, lebih memberikan keadilan, memudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, hingga agar UMKM mampu berkontribusi terhadap perekonomian negara,” papar Darmin.
Salah seorang UMKM kain tenun Bali bernama I Gusti Ayu Putri Darmayuni mengacungi jempol atas kebijakan pajak baru tersebut. “Dengan pengurangan pajak UMKM menjadi 0,5 persen saja, bagi saya hal itu bisa dijadikan untuk menambah modal bagi pengembangan usaha”, kata perempuan asal Denpasar pemilik toko Jegeg Tri Busana itu.
Gusti Ayu juga mengaku bahwa selama ini dirinya taat dalam membayar pajak. “Bagi saya yang taat dalam membayar pajak, maka kebijakan penurunan pajak UMKM ini tentu saja saya menyambut dengan gembira. Selain bisa untuk menambah modal, dana itu juga bisa untuk promosi dengan mengikuti pameran-pameran,” tandas Gusti Ayu seraya mengajak seluruh UMKM agar selalu taat dalam membayar pajak karena prosesnya sangat mudah dan tidak rumit.
Senang dan terbantu
UMKM lainnya, Ni Made Sriasih yang bergerak di usaha kerajinan perhiasan dengan brand Sari Merta juga mengaku senang dan merasa terbantu dengan adanya kebijakan penurunan pajak UMKM menjadi 0,5 persen.
“Jelas, kebijakan itu amat membantu saya, terlebih lagi saat ini sedang mengalami penurunan omzet. Jadi, uang yang sebelumnya untuk membayar pajak 1% akan saya gunakan untuk menambah modal produksi. Saya juga akan meningkatkan promosi untuk menarik wisatawan asing dan lokal,” kata perempuan asal Gianyar, Bali itu.
Ni Made yang memulai usahanya sejak 1992 berharap agar proses pembayaran pajak UMKM semakin dimudahkan dan banyak dilakukan sosialisasi agar seluruh UMKM mengetahui proses membayar pajak dan manfaat dari pajak yang dibayarkan kepada negara. “Saya sekarang sudah memiliki tiga orang pegawai dan satu tukang,” tambah Ni Made lagi.
Begitu juga dengan Gede Mahendra pemilik Prabu Kreasi yang bergerak di sektor usaha pakaian khas Bali. “Bagi saya yang usahanya masih kecil tentu saja penurunan pajak UMKM menjadi 0,5 persen saya sambut dengan gembira. Meski masih kecil bayar pajaknya, tapi sangat membantu saya,” kata pria asal Tabanan Bali itu. Demikian dirangkum ‘BeritaSatu.com’ dari Suara Pembaruan. (S-SP/BS/jr)