Jakarta, 30/7/18 (SOLUSSInews) – Ada-ada saja ulah segelintir pihak yang gemar memainkan berita bohong, isu sesat serta tidak berdasarkan fakta, termasuk di urusan pelayanan BPJS.
Direktur utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris pun membantah beredarnya isu tentang pengurangan tiga manfaat program JKN-KIS, yakni layanan katarak, persalinan dengan seksio sesarea, dan fisioterapi.
Hingga saat ini, tidak ada pengurangan atau pun penambahaan manfaat yang sudah diterima peserta selama ini.
“Saya mendengarkan berita tiga pelayanan dicabut. Saya tegaskan itu hoax. Tidak ada yang mencabut tiga pelayanan tersebut. Manfaatnya tetap diberikan,” kata Fachmi usai mengikuti kegiatan senam kolosal bersama Wapres Jusuf Kalla yang dihadiri 18.818 peserta di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (29/7/18) kemarin seperti diberitakan Suara Pembaruan yang dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Tidak ada kewenangan
Fachmi mengatakan, BPJS Kesehatan tidak dalam kewenangan untuk menambah atau pun mengurangi manfaat program JKN-KIS. Aturan tentang manfaat harus melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun tiga peraturan baru BPJS Kesehatan yang sudah mulai diberlakukan Rabu (25/7/18) dan menuai polemik tersebut, yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdiyan) 2/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Perdiyan 3/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdiyan 5/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Tiga peraturan ini, kata Fachmi, hanya mengatur tata cara agar tiga manfaat tersebut lebih tepat pemanfaatannya. Sesuai dengan tugasnya sebagai penyelenggara program JKN-KIS, BPJS Kesehatan wajib mengatur kejelasan dan ketepatan pelayanan, sehingga berjalan efektiv dan efisien.
“Sebagai badan penyelenggara, kami mengatur manfaat secara lebih baik, mengatur prosedur manfaat jangan sampai terjadi penyimpangan, menghindari potensi over utilisasi. Kita tidak ingin juga kemudian BPJS Kesehatan tidak menjadi efisien,” katanya.
Peraturan melalui mekanisme
Fachmi mencontohkan, misalnya dalam layanan persalinan dengan operasi caesar. Perawatan bayi lahir sehat yang mendapatkan pelayanan neonatal esensial dan tidak membutuhkan perawatan dengan sumber daya khusus baik dilahirkan melalui tindakan bedah caesar maupun persalinan pervaginam, dengan penyulit atau tanpa penyulit dibayar dalam satu paket persalinan. Sedangkan bayi baru lahir yang membutuhkan perawatan dengan sumber daya khusus, maka dibayar terpisah dari paket persalinan. Perawatan khusus itu berdasarkan standar pelayanan kepada pasien bayi sesuai dengan indikasi medis.
“Persalinan bayi lahir sehat itu sudah satu paket melalui seksio sesarea, itu sudah jalan. Kami menegaskan saja. Nah, kalau bayinya membutuhkan sumber daya khusus misalnya karena sakit, baru kemudian kami bayarkan. Jangan sampai kami membayar untuk kasus-kasus yang sebenarnya sudah satu paket,” ujar Fachmi.
Disebutnya, peraturan yang dibuat sudah melalui mekanisme yang ada, evidence yang cukup dan proses dijalankan dengan baik. Fachmi mengatakan, pihaknya siap untuk berdialog dengan berbagai pihak, termasuk Komisi IX DPR, DJSN, Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan organisasi profesi yang meminta agar pelaksanaan peraturan ini ditunda. (S-SP/BS/jr)