Jakarta, 15/10/18 (SOLUSSInews) – Hari Minggu (14/10/18) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, telah terjadi transaksi suap kepada penyelenggara negara terkait perizinan proyek yang tengah digarap salah satu perusahaan pengembang properti.
Terkait disebut-sebutnya ‘salah satu perusahaan pengembang properti’ di proyek kawasan itu, seorang praktisi properti, Dadiet Waspodo mengimbau publik, agar semua pihak menghormati proses hukum.
“Serahkan kepada KPK untuk memprosesnya. Kami dukung dan menghormati (proses hukum yang sedang berlangsung). Kita jangan dulu berandai-andai, apalagi melebar ke mana-mana. Apalagi status mereka (yang ditangkap), masih diselidiki KPK,” ujarnya.
Disebutnya, pihak KPK sendiri masih belum menentukan status mereka yang terperiksa.
“Khan biasanya ada waktu 1×24 jam bagi KPK untuk menentukan status. Kita tunggu saja. Jangan langsung kita yang memvonis, ini proyek si A, lalu perusahaan tertentu mulai di-‘bully’ secara membabi buta. Mari beri kesempatan kepada KPK untuk memprosesnya lebih lanjut. Ini sudah di ranah hukum. Jangan kiya jadi ‘hakim’ pada proses hukum uang yengah berlangsung, tegasnua.
Diberitakan, Tim Satgas KPK menangkap sejumlah orang di Kabupaten Bekasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu (14/10/18) sore tersebut.
Masih diperiksa intensif
Sebanyak 10 orang diamankan yang terdiri atas unsur pejabat, pegawai negeri, hingga pihak swasta. Salah satunya dikabarkan ialah kepala daerah.
“Benar. Sejak Minggu siahg kemarin KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Bekasi dan sekitarnya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Senin (15/10/18).
Namun, Basaria masih enggan membeberkan lebih jauh mengenai identitas para pihak yang ditangkap.
Disebutnya, para pihak yang dibekuk sedang diperiksa intensif di Gedung KPK.
“Sampai dini hari ini sekitar 10 orang dibawa ke kantor KPK untuk proses klariflkasi lebih lanjut,” katanya seperti dilansir ‘Suara Pembaruan’.
Para pihak tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap.
Basaria mengungkapkan, transaksi tersebut terkait dengan proses perizinan properti di Kabupaten Bekasi.
Selain menangkap para pihak, tim Satgas KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan rupiah. Uang itu diduga merupakan barang bukti suap.
“Kami menduga ada transaksi terkait proses perizinan properti di Bekasi. Sampai saat ini setidaknya lebih dari Rp1 miliar dalam SGD dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti”, ungkapnya.
Penyegelan kantor
Tak hanya itu, KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan di Pemkab Bekasi. KPK mengultimatum setiap pihak untuk tidak mencoba melewati segel tersebut.
“Sejumlah ruangan di Pemkab juga telah disegel untuk kepentingan pengamanan awal. Karena telah disegel, kami ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melewati, atau mengubah bentuk segel ‘KPK line’ tersebut”, tegasnya.
Basaria masih enggan menjelaskan lebih jauh mengenai OTT dan penyegelan ini. Hal ini lantaran proses pemeriksaan masih berjalan. Tim Satgas pun masih berada di lapangan.
Namun, Basaria berjanji bakal membeberkan lebih rinci dalam konferensi pers yang rencananya digelar pada Senin (15/10/18) sore.
Saat ini tim penindakan KPK masih melakukan kegiatan di lapangan. Lembaga anti korupsi memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (S-SP/KC/CN/jr — foto ilustrasi istimewa)