Jakarta, 17/10/18 (SOLUSSInews) – Sikap bertanggungjawab serta patuh kepada peraturan dan perundangan yang berlaku oleh PT Mahkota Sentosa Utama terkait terkenanya operasi tangkap tangan atas beberapa pegawainya plus sejumlah pejabat Pemkab Bekasi, termasuk bupati, menuai apresiasi berbagai kalangan, utamanya dari lingkup dunia penegakkan hukum.
Pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU ) menyatakan, sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas beberapa karyawannya dan sedang ditangani oleh KPK.
Sebagaimana diketahui, PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikrang Tbk yang jadi tentakel bisnis properti Lippo Group. PT MSU inilah yang menggarap proyek Meikarta seluas 500 Ha di Cikarng, Bekasi, Jawa Barat.
Tegasnya, pihak manajemen akan memilih sikap kooperatif agar masalah ini tuntas dan bisa terang-benderang. Baik, mulai dari proses awal mengurus ratusan izin hingga lamanya dan bertingkat-tingkatnya jenjang perizinan yang wajib diikuti, serta kemudian adanya dugaan suap.
Karena itu pula, manajemen mengimbau dan mengharap kepada para pihak, agar tidak ikut memperkeruh situasi yang bisa mengganggu jalannya proses hukum, juga memberi tekanan kepada para konsumen akibat negative opinion.
“Urusannya sudah ada di ranah hukum. Biarlah itu berlangsung secara independen dan transparan serta adil dan bermanfaat bagi kita semua, baik yang berkecimpung di dunia usaha, khususnya sektor properti, juga bagi masyarakat luas,” demikian PT MSU.
Cepat dan simpatik
Sementara itu, Widy Syailendra dan Irwan Lalegit, dua aktivis hukum dan tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum ‘Merah Putih’ memberi apresiasi dengan kesigapan dan kecepatan pihak Lippo Group dengan menyatakan sikap tegasnya untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan korupsi, suap serta yang sejenisnya oleh pegawainya.
“Hanya hitungan beberapa jam, sejak sejumlah stasiun televisi dan media ‘mainstream’ memberitakan tentang adanya beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi dan tiga staf Lippo Group terkena tindakan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung ada respons positif dan bisa kami katakan simpatik dari korporasi untuk tidak akan menoleransi penyimpangan itu,” demikian Widy bersama Irwan yang dihubungi Tim BENDERRAnews dan SOLUSSInews, di Jakarta, Rabu (17/10/18) pagi.
Keduanya juga menilai, pernyataan resmi PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, yang mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM segera melakukan investigasi internal independen dan obyektif serta bekerjasama dengan pihak KPK dalam membersihkan penyimpangan-penyimpangan oknum pegawainya, merupakan langkah bijak, bahkan patut dicontohi.
“Biasanya, ketika kasus terungkap, para pihak yang terlibat, termasuk di lingkup institusinya belum mau merespons, atau bahkan berlama-lama untuk memberi pernyataan, misalnya menunggu dulu penetapan statusnya. Saya pikir, sikap koorporasi yang koperatif seperti ini memang baik serta positif,” kata Irwan Lalegit.
Hal senada diutarakan lawyer muda di Jakarta, Octavianus Rasubala, dengan mengemukakan, pernyataan korporasi yang menilai segala bentuk penyimpangan atas prinsip antikorupsi menjadi kebijakan perusahaan, dan karenanya tidak menoleransi penyimpangan tersebut, patut diapresiasi.
“Semestinya, kendati masih dalam proses penyelidikan sebelum naik status ke penyidikan, sudah ada klarifikasi dan ekspose jujur dan tulus seperti ini, baik oleh lembaga-lembaga birokrasi pemerintahan, legislatif, juga institusi bisnis,” tegasnya.
Tidak toleransi penyimpangan
Secara terpisah, beberapa jam pasca-penangkapan atas BS, salah satu direktur perusahaan oleh Tim KPK, terkait dugaan kasus suap perizinan proyek properti di Cikarang, Lippo Group melalui Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), Denny Indrayana langsung merespons.
“Korporasi dengan ini menyatakan, tidak akan menoleransi setiap tindakan korupsi yang dilakukan pegawanya,” tegas Denny Indrayana, Selasa (16/10/18), yang selain mantan Wakil Menteri, juga dikenal sebgai aktivis antikorupsi serta Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada .
Seperti diulas di atas, PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikrang Tbk yang jadi tentakel bisnis properti Lippo Group. PT MSU inilah yang menggarap proyek Meikarta seluas 500 Ha di Cikarng, Bekasi, Jawa Barat.
“Dalam hal ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan menoleransi penyimpangan itu,” tandas Denny, dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana disampaikan Direktur Komunikasi PUblik Lippo Group, Danang Kemayan Jati, Selasa (16/10/18) siang.
Ia juga menegaskan, PT MSU tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian.
“PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tingga prinsip good coorporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis,” tuturnya.
Bantu kerja KPK
Dikatakan, meskipun KPK baru menyatakan dugaan, pihaknya sudah sangat terkejut. ” Dan kami amat menyesalkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Langkah pertama PT MSU, menurutnya, melakukan investigasi internal independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.
Ia juga memastikan akan bertindak kooperatif dalam membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.
“Kami menghormat dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut,” kata Denny sebagai kuasa hukum, mewakili kantor hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society Integrity.
Proses penahanan tersangka
Sebagaimana diberitakan beberapa media, termasuk ANTARA dan ‘Bisnis .com’ serta ‘Warta Kota’, selain menahan enam tersangka dugaan suap perizinan proyek properti itu, KPK juga menetapkan salah satu eksekutif dari unsur Lippo Group, yakni BS.
Bersama BS ditetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka lainnya, yaitu Bupati Bekasi 2017-2022, NNY, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, NR.
Adapun enam tersangka yang sudah lebih dulu ditahan KPK terkait dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terdiri atas:
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, J,
- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, SMN,
- Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, DT,
- Dua konsultan Lippo Group, T dan FDP,
- Pegawai Lippo Group, HJ
“Terhadap sejumlah tersangka pada kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (16/10/18) kemarin.
Tersangka HJ dan SMN ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. T dan J ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan FDP dan DT ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
“Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/18) malam.
Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.
“Dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, Amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam,” kata Syarif.
Konsumen merasa terjamin
Sejak merebaknya berita dari berbagai siaran televisi tentang terkena OTT-nya beberapa pejabat di Pemkab Bekasi, Jawa Barat, termasuk satu ekskutif bersama tiga staf perusahaan swasta, terkait perizinan proyek properti di Cikarang tersebut, sontak ada banyak yang bertanya-tanya tentang kelanjutan penuntasan hunian mereka.
“Tapi sejak tadi malam saya lega dan mulai tenang, karena ada jaminan dari pihak pengembang, bahwa proyek hunian Meikarta tetap jalan, terutama yang sudah mendapat izin. Kebetulan, saya membeli hunian di kawasan yang sudah lengkap perizinannya,” kata Julianti, 48 tahun, seorang perempuan swasta yang suaminya telah memesan satu unit hunian di Kota Meikarta, Selasa (16/10/18) kemarin.
Kepada redaksi, Selasa (16/10/18) pagi, Julianti menambahkan, dari informasi yang diperolehnya, memang ada beberapa kawasan tertentu sedang dalam proses melengkapi perizinannya. Mulai dari Amdal, hingga IMB. “Tapi tidak semua khan? Kawasan hunian dan komersial lainnya sudah ada kok. Saya enggak mau terpengaruh dengan ujaran-ujaran di Medsos bahwa Meikarta akan berhenti total,” tegas Julianti.
Hal senada diutarakan oleh Teddy Sanjaya, seorang praktisi bisnis properti yang beberapa koleganya telah membeli unit di Meikarta. “Rata-rata mereka semuanya sudah dapat penjelasan tentang progres pembangunan beberapa menara (tower) yang sudah lengkap izinnya. Mereka semuanya kebetulan di unit yang sudah ada izinnya,” ungkapnya.
Setahu Teddy, memang dari sekitar 700 hingga 800-an Ha yang jadi kawasan inti Kota Meikarta, telah terbagi dalam tiga fase penyelesaiannya.
“Nah, yang fase pertama, kira-kira 100 Ha, izinnya sudah lengkap. Sekarang mungkin yang bermasalah untuk fase kedua dan ketiga. Anda tahu sendiri, mengurus izin properti itu kendalahnya banyak. Karena bukan cuma satu surat yang dibutuhkan tapi puluhan, dan harus melewati ratusan meja birokrasi. Mungkin di proses itulah sering terjadi ‘miss-regulation’ sehingga tak jarang pengusaha atau investor terjebak pada aksi suap,” katanya lagi.
Pembenahan internal
Sementara itu, pihak manajemen pun langsung berbenah, terutama untuk menjaga ‘trust’ konsumen yang sudah membeli hunian.
“Sudah ada 800-an unit diserahterimakan per 1 September 2018 lalu. Dan nanti serah terima kedua berlaku pada akhir Februari 2019. Ini semua sudah lengkap perizinannya,” ujar seorang eksekutif ‘Public Relation’ Meikarta.
Kawasan yang sudah mulai diserahterimakan itu, ialah Central Bussiness Dicstrict (CBD), di mana 100 persen sudah ludes terjual, terutama di kalangan ekspatriat (pekerja luar negeri) yang bekerja di sejumlah kawasan industri Cikarang.
Dijelaskan, memang pihaknya menerima banyak sekali pertanyaan, terutama dari kalangan konsumen sejak Senin (15/10/18) sore kemarin. “Sebagian besar sudah dapat kami yakinkan tentang progress proyek dan menerima dengan tenang. Meski ada juga yang masih ragu, dan ingin datang langsung melihat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses benah-benah di lingkup manajemen Meikarta demi memberi jaminan dan ketenangan kepada para konsumen terus berlangsung. Sementara para konsumen pun sebagian besar mulai dapat diyakinkan tentang kelanjutan proyek tersebut.
Sudah di ranah hukum
Pihak korporasi juga bersikap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan ditangani oleh KPK.
Tegasnya, akan memilih sikap kooperatif agar tuntas dan bisa terang-benderang, mulai dari proses awal mengurus ratusan izin hingga lamanya dan bertingkat-tingkatnya jenjang perizinan yang wajib diikuti, serta kemudian adanya dugaan suap.
Pihak korporasi pun mengimbau dan mengharap para pihak, agar tidak ikut memperkeruh situasi yang bisa mengganggu jalannya proses hukum, juga memberi tekanan kepada para konsumen akibat negative opinion.
“Urusannya sudah ada di ranah hukum. Biarlah itu berlangsung secara independen dan transparan serta adil dan bermanfaat bagi kita semua, baik yang berkecimpung di dunia usaha, khususnya sektor properti, juga bagi masyarakat luas,” demikian pernyataan resminya melalui Tim Kuasa Hukum. (S-r/WK/AN/BC/jr — dari berbagai sumber/foto ilustrasi istimewa)