Cikarang, 22/10/18 (SOLUSSInews) – Pihak kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama selaku Pengembang Meikarta, menyatakan, pihaknya sejalan dengan keterangan KPK.
“Yakni, bahwa, proses hukum yang saat ini berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta,” tegas Senior Partner Tim Kuasa Hukum INTEGRITY, Denny Indrayana.
Sementara itu, kendati ada beberapa staf dan konsultannya tengah bermasalah hukum di KPK, Pengembang Kota Meikarta menjamin, pihaknya tetap berkomitmen serta bertanggungjawab memenuhi kewajiban maupun kebutuhan konsumen, terutama menuntaskan pembangunan sesuai skedul.
Hal tersebut ditegaskan PT MSU, Pengembang Kota Meikarta, kawasan properti modern di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), melalui kuasa hukumnya.
Lebih lanjut, inilah Komitmen Pembangunan Meikarta tersebut selengkapnya:
Komitmen Pembangunan Meikarta
Sehubungan dengan kelanjutan pembangunan Meikarta, kami dari kantor hukum INTEGRITY
(Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society), selaku kuasa hukum PT Mahkota Sentosa
Utama (PT MSU), perlu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses
hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses
pembangunan yang masih berjalan di Meikarta.
2. Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih. Dengan demikian,
kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen
kami kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi
Indonesia.
3. PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta, agar semua prosesnya
berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Akhirnya, kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerjasama dengan KPK, untuk
menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung.
Demikian penjelasan Kami, terima kasih atas kerja samanya.
Jakarta, 18 Oktober 2018
Kuasa Hukum PT MSU
INTEGRITY
Denny Indrayana
Senior Partner
Kepercayaan konsumen
Dengan tegas, pihak PT MSU pada intinya menyatakan, akan menghormati dan terus bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung.
Selanjitnya, PT MSU menyatakan pula sangat mengapresiasi kepercayaan konsumen terhadap kemampuan pengembang mega-proyek-properti tersebut dalam menuntaskan seluruh hunian sesuai skedul yang disepakati, sembari terus membenahi beberapa hal internal, demi kelancaran pekerjaan konstruksi.
“Kami tetap loyal dan percaya dengan pengembang. Khan sudah ada bukti, ratusan unit hunian sudah mulai diserahtariterimakan sejak 1 September 2018. Mudah-mudahan semuanya lancar, karena kami melihat bentuk tanggung jawab dan komitmen mereka memenuhi kebutuhan serta kewajibannya kepada konsumen,” ujar Mardiyanti, seorang perempuan profesional, yang keluarganya sudah memproses pemilikan hunian fi Kota Meikarta, Senin (22/10/18).
Sejumlah konsumen, investor serta pebisnis properti mengungkapkan hal nyaris senada, yang pada intinya, tidak meragukan kinerja pengembang (PT MSU). (S -r/jr — foto ilustrasi istimewa)