Penegakan hukum tidak saja dilihat dari aspek keadilan dan ketertiban, melainkan juga aspek manfaat dan kepastian hukum. Pertanyaan para konsumen dan para investor terhadap masa depan pembangunan Meikarta perlu dilihat dengan jernih dan direspons dengan bijak.
Menurut pendapat saya, kasus hukum seharusnya dipisahkan dari kegiatan investasi. Jika kasus hukum dicampuradukkan dengan kegiatan investasi, hukum tidak memberikan manfaat kepada rakyat, dan di sisi lain para pelaku bisnis tidak mendapatkan kepastian hukum. Padahal saat ini pemerintahan Jokowi-JK tengah gencar-gencarnya
mengupayakan pemangkasan birokrasi perizinan untuk mendorong kegiatan investasi.
Oleh sebab itu, pembangunan Meikarta harus terus berjalan karena sebagian izin sudah diperoleh dan yang belum, atau yang masih dalam proses pengurusan bisa dilanjutkan. Kita mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas suap. Tapi, kegiatan investasi harus tetap berjalan guna membuka lapangan pekerjaan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan pemerataan.
Di bidang properti, percepatan pembangunan rumah sangat penting bagi rakyat Indonesia. Karena masih ada 12 jutaan rumah tangga yang belum memiliki rumah, di sisi lain permintaan rumah baru setiap tahun tidak kurang dari 1 juta unit. Kondisi ini menunjukkan betapa pentingnya kemudahan berinvestasi bagi pembangunan rumah.
Pihak yang membutuhkan rumah berasal dari berbagai kalangan, dari yang berpenghasilan rendah, menengah, hingga berpenghasilan tinggi. Permintaan hunian dari berbagai kalangan harus dipenuhi, termasuk permintaan para pelaku bisnis dan profesional. Bagi kalangan ini, rumah yang dibangun di sebuah kota baru mandiri yang menyajikan hunian asri dengan kelengkapan fasilitas seperti yang ditawarkan Meikarta sangat diminati.
Dalam situasi ekonomi yang melambat, setiap kegiatan investasi baru perlu didukung dengan kemudahan perizinan. Apalagi pembangunan sektor properti sudah terbukti mampu menggerakkan perekonomian. Setidaknya, terdapat ratusan jenis industri, perdagangan dan jasa yang ikut bergerak setiap ada pembangunan properti. Itulah sebabnya, mengapa aktivitas bisnis properti kerap kali disebut sebagai lokomotif perekonomian.
Pembangunan sektor properti membutuhkan semen, besi, baja, keramik, paku, cat, kaca, hingga mebel. Karena itu, pembangunan sector properti yang sudah berjalan tidak boleh dihentikan. Penghentian pembangunan properti, apalagi property skala besar seperti Meikarta, akan memicu masalah besar, yakni nasib konsumen, investasi besar yang sudah digelontorkan, dan kepastian hokum yang langsung berpengaruh secara negatif pada iklim investasi. Itu sebabnya, kasus Meikarta tidak boleh hanya dilihat secara parsial. Suap hanyalah salah satu akibat dari iklim investasi yang buruk.
Iklim investasi yang tidak memberikan kepastian hukum. Birokrasi yang masih suka “bermain” di air keruh, yakni mempersulit perizinan di tengah perangkat hukum yang tidak jelas. Pemerintah sedang gencar membangun sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Semua perizinan, termasuk bidang perumahan, hanya boleh lewat satu pintu. Tapi, dalam kenyataan, jendela masih begitu banyak. Proses birokrasi perizinan yang berbelit-belit selain memakan waktu lama, juga tidak ada kepastian.
Meski ada regulasi yang menyatakan tidak bisa diberikan izin untuk hal tertentu, namun seringkali ruang negosiasi tetap dibuka. Ini semua membuka pintu suap, celah korupsi pun makin besar, karena izin yang terlalu banyak. Setidaknya terdapat 48 jenis izin yang diperlukan untuk membangun properti. Dari jumlah itu, 20 izin ada di tangan pemerintah daerah (pemda) tingkat dua, kabupaten atau kota. Izin oleh pemda, antara lain, izin prinsip, izin lokasi, izin masterplan, izin lingkungan, izin domisili, izin pengelolaan sampah, izin pemadam kebakaran, izin makam, dan sebagainya. Izin lokasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Provinsi dan RTRW Daerah Kabupaten atau Kota.
Pengembang juga harus mendapatkan berbagai izin dari otoritas pertanahan, infrastruktur, perbankan, dan perpajakan. Bisa dibayangkan jika setiap izin tidak ada kejelasan dan memakan waktu lama. Dan, urusan izin yang paling rumit adalah dengan pemda. Keadaan inilah yang seringkali “memaksa” pengembang untuk berkompromi dengan pihak pemberi izin.
Dalam praktik, surat izin sudah menjadi komoditas yang bisa diperjual- belikan. Tidak ada yang tidak bisa diberikan izin selama ada harga yang dibayar. Kondisi ini dialami oleh semua pelaku usaha. Itu sebabnya, kegiatan investasi di negeri ini relative lambat.
Langkah hukum yang dilakukan KPK harus kita dukung karena memang itu tugasnya. Suap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Tapi yang penting, penindakan KPK jangan sampai memunculkan ketidakpastian, yakni ketidakpastian nasib konsumen, ketidakpastian iklim investasi, dan ketidakpastian hukum itu sendiri.
Sejak diluncurkan pertengahan tahun lalu, menurut data dari pengembang, penjualan Meikar ta sudah menembus angka 200.000 unit. Pada tahun 2017, penjualan Meikarta mencapai 140.000 unit. Ini sebuah angka besar. Mereka sudah membayar uang muka dan mencicil. Para konsumen tidak boleh dikorbankan. Pembangunan Meikarta harus tetap berlanjut.
Pihak pengembang, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, pun sudah menggelontorkan dana besar, dari total rencana investasi Rp 278 triliun, untuk mewujudkan kota mandiri guna melayani kebutuhan masyarakat, terutama para pelaku bisnis, profesional, dan karyawan yang bekerja di Jakarta, Bogor, dan Bekasi. Penghentian Meikarta akan merusak iklim investasi yang sedang dibangun dengan susah payah.
Hukum tidak saja penting untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban, melainkan juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Dalam kasus suap yang menyeret Meikarta, penegakan hukum harus pula mempertimbangkan asas manfaat bagi bangsa, bagi kepentingan konsumen, iklim investasi, dan kepastian hukum. Kasus suap yang melibatkan Meikarta hendaknya memisahkan dengan tegas dua hal berbeda. Pertama, penegakan hukum. Kedua, pembangunan Meikarta.
Kita mendukung KPK untuk meneruskan proses penyidikan kasus suap hingga vonis hakim pengadilan Tipikor. Pihak PT MSU lewat kuasa hukumnya sudah memberikan pernyataan dukungan penuh terhadap langkah KPK. Tapi, pembangunan Meikarta perlu diteruskan demi kepentingan konsumen, kepastian investasi, dan kepastian hukum. (S-ID/jr)
*) Disadur dari Investor Daily, Edisi Selasa (23/10/18), dengan judul asli: “Konsumen Meikarta dan Kepastian Investasi”
**) Panangian Simanungkalit, Penulis adalah pengamat properti