Jakarta, 14/11/18 (SOLUSSInews) – Sidang Pengadilan Niaga Surabaya, melalui Majelis Hakim mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines.
Dengan demikian, Merpati dinyatakan tidak pailit dan bisa mulai mengajukan perizinan kembali sebagai maskapai.
“Majelis Hakim mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan Merpati,” kata Corporate Secretary PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Edi Winarto saat dihubungi, Rabu (14/11/18).
Dia menuturkan, Merpati masih harus melalui proses perizinan operasi sampai dengan pengadaan pesawat.
“Jadi masih ada lagi proses perizinan dan proses pembelian pesawat setelah itu baru bisa beroperasi. Kami harapkan pada tahun 2020, Merpati sudah bisa jalan lagi karena waktu setahun, yaitu tahun 2019, untuk proses perizinan dan proses-proses persiapan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sudah ada calon investor yang siap menanamkan modal di Merpati senilai Rp6,4 triliun. Demikian ‘Investor Daily’ dan ‘BeritaSatu.com’. (S-ID/BS/jr)