Kanada, 6/12/18 (SOLUSSInews) – Penangkapan atas seorang CFO Huawei Technologies Co (sebuah perusahaan teknologi RRT, Red), diduga membangkitkan lagi sentimen perang dagang AS-Tiongkok, dan kini mulaiĀ berdampak pada ekonomi global, misalnya terlihat pada terdepresiasinya nilai saham maupun kurs mata uang di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Diduga berpotensi meningkatkan lagi tensi ekses perang dagang AS-RRT, (padahal beberapa hari lalu mulai mereda, Red), karena pihak Huawei dalam keterangannya mengatakan, CFO mereka ditahan atas permintaan Amerika Serikat. Dan kemungkinan diekstradisi ke New York untuk menghadapi “dakwaan yang belum jelas”.
Dilaporkan, Chief Financial Officer (CFO) Huawei Technologies Co ditahan di Kanada atas dugaan pelanggaran sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Iran.
Penangkapan ini membuat pihak Republik Rakyat Tiongkok (RRT) marah, padahal AS dan Tiongkok saat ini berada di tengah-tengah negosiasi perdagangan yang sangat penting bagi kedua negara.
Wanzhou Meng, putri dari pendiri Huawei, akan diekstradisi ke AS, menurut Juru Bicara Kementerian Hukum Kanada, Ian McLeod.
Wanzhou Meng, yang juga menjabat sebagai deputy chairwoman, ditahan pada 1 Desember lalu.
Kedubes Tiongkok protes keras
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kementerian Hukum AS, Huawei diduga melakukan penjualan peralatan telekomunikasi ke Iran yang terkena sanksi ekonomi.
Kedutaan besar Tiongkok di Kanada memprotes keras penahanan ini dan meminta AS dan Kanada untuk segera memperbaiki kesalahannya dan membebaskan Wanzhou Meng.
Penangkapan ini berpotensi meningkatkan ketegangan antara Washington dan Beijing, padahal sebelumnya AS dan Tiongkok setuju melakukan gencatan perang dagang.
Kementerian Hukum AS belum memberikan keterangan atas penangkapan Wanzhou Meng.
Dakwaan belum jelas
Huawei dalam keterangannya mengatakan, Wanzhou Meng ditahan atas permintaan AS dan kemungkinan diekstradisi ke New York untuk menghadapi “dakwaan yang belum jelas”.
“Perusahaan hanya mendapatkan sedikit informasi terkait dakwaan yang dituduhkan dan kami tidak mengetahui kesalahan yang dilakukan Wanzhou Meng”, demikian rilis yang dilansir Bloomberg.
“Perusahaan yakin bahwa Pengadilan Kanada dan AS akan mencapai keputusan yang adil. Huawei mematui hukum dan regulasi di manapun perusahaan berada, termasuk regulasi pengendalian ekspor dan sanksi dan peraturan PBB, AS, dan Uni Eropa,” tulis Huawei.
Pemerintah AS sebelumnya juga mencurigai Huawei atas dugaan espionase.
Menyadap data pengguna
Departemen Pertahanan Amerika Serikat atau biasa disebut Pentagon melarang penjualan telepon Huawei di toko-toko yang berada di pangkalan militer AS.
Juru Bicara Pentagon, Mayor Dave Eastburn mengatakan, telepon buatan perusahaan Tiongkok tersebut memiliki risiko keamanan terhadap sistem pertahanan. Diduga perangkat Huawei bisa menyadap data penggunanya.
Bulan Agustus lalu, Presiden AS Donald Trump menandatangani peraturan yang melarang pemerintah AS menggunakan teknologi Huawei. Demikian dilansir ‘BeritaSatu.com’. (S-BS/jr)