Jakarta, 11/12/18 (SOLUSSInews) – Basuki Tjahaja Pirnama alias Ahok, diperkirakan dapat menghirup udara bebas pada Januari 2019. Perkiraan ini berdasar diusulkannya nama mantan Gubernur DKI, untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.
Diketahui, Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham), Ade Kusmanto menjelaskan, sejak menjalani masa hukuman pada Mei 2017, Ahok mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari, dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Dengan ditambah usulan remisi Natal 2018 selama satu bulan, secara total remisi Ahok selama menjalani masa hukuman yakni 3 bulan 15 hari.
“Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” kata Ade saat dikonfirmasi Suara Pembaruan, Senin (10/12/18) malam.
Memenuhi sejumlah syarat
Dijelaskan, Ahok menerima remisi lantaran telah memenuhi sejumlah syarat, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
Ahok bakal kembali mendapat pengurangan masa hukuman pada Natal 2018 jika konsisten menaati aturan yang berlaku.
“Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya atau berkelakuan baik,” jelas Ade Kusmanto. (S-SP/BS/jr)