Jakarta, 11/1/19 (SOLUSSInews) – PSI akan terus menjaga api yang telah dinyalakan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Demikian penegasan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Disebutnya, Ahok merupakan sosok yang berjasa membangun Jakarta dengan gaya kepemimpinan jujur, bersih, berprestasi dan berintegritas.
“Kami terus menjaga api yang telah dinyalakan Basuki Tjahaja Purnama,” ujar Grace saat menyampaikan pidato bertajuk “Politik Akal Sehat, Politik Kaum Muda” pada acara “Festival 11 PSI”, di Trans Covention Centre, Jalan Gatot Subroto, Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/1/19) malam.
Grace menegaskan, PSI didirikan di atas semangat yang dihidupkan Ahok. Semangat tersebut antara lain semangat integritas, akuntabel, dan transparansi.
Dukung langkah Ahok
PSI, demikian Grace, akan mendukung langkah yang akan diambil Ahok pasca bebas dari penjara, dua pekan lagi. PSI siap menerima pilihan Ahok, apakah akan terjun ke politik lagi atau tidak.
“Kepada Pak Ahok, saya dan teman-teman PSI mengucapkan selamat menghirup udara kebebasan. Kami anak-anak PSI akan selalu mendukung dan mendoakan Pak Ahok,” ujarnya.
Ahok, menurut Grace, merupakan salah satu korban fitnah dan politisasi SARA. Padahal, Ahok merupakan tokoh yang mampu membuat DKI Jakarta maju.
“Orang yang berjasa memajukan Jakarta, justru dijebloskan ke penjara lewat politisasi SARA,” katanya.
Bebas 24 Januari
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas Satu 1 Cipinang Dwi Andika Prasetyo mengatakan, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipastikan bebas pada 24 Januari 2019.
Disebutnya, waktu bebas Ahok tersebut diperoleh Ahok setelah mendapat remisi natal selama satu bulan.
“Berdasarkan ketentuan warga binaan atas nama Ahok akan pulang bila tidak ada halangan yang berarti tanggal 24 Januari 2019,” ujar Andika di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/12/18).
Andika menjelaskan, sebelum bebas Ahok akan dipindahkan dari Mako Brimob Depok ke Lapas Kelas 1 Cipinang.
Hal tersebut dikarenakan Ahok secara teknis merupakan tahanan Lapas Cipinang.
“Yang bersangkutan ialah warga binaan Lapas Cipinang hanya penempatannya saja tahanan di ruang Mako Brimob secara teknis pelepasan akan di lakukan di LP Cipinang,” jelasnya, seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (S-BS/jr)