Jakarta, 20/1/19 (SOLUSSInews) – Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar hoaks soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dilaporkan, pelaku bernama Umar Kholid Harahap, 28 tahun, ditangkap pada Sabtu (19/1/19).
“Saat ini masih diperiksa penyidik,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigen Dedi Prasetyo, Minggu (20/1/19).
Umar menyebar informasi bohong soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke akun Facebook.
Diperiksa digital forensik
Disebutkan, tersangka mengaku mem-posting hoaks untuk mencari tahu kebenaran dokumen tersebut.
“Barang bukti sedang diperiksa digital forensik,” tambahnya seperti dilansir ‘Medcom.id’.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah handphone, dua simcard, satu akun email, dan satu akun Facebook. Akibat perbuatannya, Umar dijerat Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP. (S-MC/jr)