Jakarta, 21/1/19 (SOLUSSInews) – Pengelolaan Batam harus benar-benar ditangani profesional. Karena Batam dinilai dapat menjadi daerah kawasan industri yang berdaya saing dan kompetitif dengan negara lain.
Untuk mewujudkan itu, diperlukan payung hukum yang kuat berupa Undang-Undang (UU), bukan Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Pemerintah (PP).
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, sudah sepatutnya Batam diberikan wewenang penuh untuk menjadi daerah khusus ekonomi dan bisnis guna menyaingi negara-negara lain seperti Singapura.
Dipimpin profesional
Ia menjelaskan, peleburan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Pengelola (BP) Batam menjadi satu dapat berjalan bagus jika dipimpin oleh profesional dari praktisi atau eksekutif bisnis di bawah langsung oleh pusat.
“Pucuk pimpinannya jangan dari orang-orang politik yang dipilih lewat Pilkada. Karena jika dari partai politik (Parpol) kebijakan yang diambil menyesuaikan kebutuhan bukan berdasarkan kepentingan ekonomi,” katanya di Jakarta, Senin (21/1/19).
Karenanya, Jimmy mminta pemerintah dan DPR untuk duduk bersama dalam membahas Batam secara komperehensif dan tidak memutuskan sesuatu secara instan.
Berpotensi tabrak UU
Sementara itu, senada dengan Jimmy, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, meminta agar pemerintah mau duduk bersama membahas pengelolaan Batam. “Ayo kita duduk bersama, kita cari solusi yang baik demi kemajuan ekonomi bangsa,” kata dia.
Bambang mengingatkan rencana pemerintah melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Sehingga, perlu pengkajian lebih dalam sebelum rencana tersebut diputuskan pemerintah.
Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP No 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
“Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan,” ujarnya seperti dilansir Investor Daily dan ‘BeritaSatu.com’.
Pengurus perusahaan
Politis Partai Golkar ini menjelaskan, dalam pasal 76 ayat 1 huruf C UU. No 23 tahun 2004, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apapun.
Karena itu, adanya rencana wali kota Batam sebagai ex-officio Kepala Badan Pengembangan (BP) Batam perlu ditinjau lebih jauh lagi. Pasalnya, BP Batam merupakan lembaga yang mengikuti ketentuan APBN dan mengelola barang milik negara.
Selain itu, lanjut Bambang, melihat UU No 1 tahun 2004, jika Walikota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.
“Konsistensi pemerintah pusat dalam menjalankan peraturan perundangan sangat diperlukan. Sehingga, tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” demikian Bambang Soesatyo. (S-ID/BS/jr)