Jakarta, 27/2/19 (SOLUSSInews) – Seharusnya, kasus seperti yang menimpa Meikarta tidak terjadi lagi, jika kita sudah menerapkan sistem ‘Online single Submission’ atau OSS.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, sistem OSS yang dikelola Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tak hanya memperbanyak investasi masuk ke Indonesia. Tetapi, dengan prosedur pengajuan yang mudah, sistem ini secara tidak langsung bisa menekan praktik suap dan korupsi.
Ia mencontohkan, kasus suap Meikarta, di mana pengembang megaproyek tersebut diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemkab Bekasi, agar meloloskan pengajuan izin mereka.
“OSS ini dampaknya besar. Untuk kasus Meikarta ke depannya seharusnya tidak terjadi lagi,” tandas Luhut di Jakarta, akhir bulan lalu.
Persempit ruang suap
Selain itu, dengan mudahnya pengurusan perizinan, akan mempersempit ruang kepala daerah untuk minta suap atau korupsi.
Luhut mengatakan, masyarakat juga semakin pintar untuk tidak meladeni pejabat nakal di daerahnya untuk mempermudah mengurus izin. “Orang mau jadi bupati, walikota, gubernur, dengan uang Rp10 miliar, Rp100 miliar dengan pikiran dapat ‘return’, dia akan mikir-mikir 10 kali karena tidak akan dapat lagi gitu-gituan,” kata Luhut.
OSS bisa diakses melalui website www. oss.go.id atau datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Perizinan terlalu lama
Layanan OSS juga menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam hitungan jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.
Luhut mengatakan, kasus suap itu terjadi karena kontraktor terdesak oleh waktu, sehingga mendesak Pemkab Bekasi agar izin yang diajukan segera dikeluarkan.
Namun, pengurusannya terlalu memakan waktu meski terus didesak.
Akhirnya, muncul penawaran dari birokrat untuk memberi jatah ke mereka sebagai syarat mengeluarkan perizinan.
“Kalau dengan OSS itu semua terintegrasi untuk permohonan secara online. Prosesnya akan cepat,” kata Luhut, seperti dilansir ‘Kompas.com’.
Diakui belum sempurna
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengakui sistem ‘Online Single Submision’ ( OSS) belum 100 persen sempurna.
Disebutnya, masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan dari sistem perizininan online tersebut. Salah satu kendalanya, yakni koneksi pelayanan yang tidak lancar karena banyaknya integrasi jaringan ke berbagai Kementerian Lembaga terkait.
“Ini terhubung dengan banyak sistem, sehingga bisa terjadi kejadian tidak lancar, misalnya seperti pengesahan di AHU yang sudah berjalan, tapi petugasnya tidak ada. Kita ingin nanti untuk pengesahan perlu disempurnakan, supaya secara bertahap, tanpa ada orang juga bisa,” ujar Darmin di Lombok, beberapa waktu lalu.
Darmin mengatakan, OSS teritegerasi dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM, Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di BKPM, Dukcapil di Kemendagri, Pajak serta si cantik milik Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, lanjut Darmin, masih ada tiga izin usaha yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan OSS. Sehingga, pengurusan ketiga izin tersebut masih dilakukan secara manual.
Ketiga perizinan itu, yakni izin lokasi, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan.
“Yang paling rumit adalah izin lingkungan, karena tidak hanya persoalan mencakup wajib Amdal atau tidak. Kita juga tidak punya standar soal ini, karena pemberian izin dilihat dari kasus per kasus, melalui rapat dan dengar pendapat dengan masyarakat. Kalau disetujui melalui orang, itu namanya diskresi, seharusnya tidak begitu,” ujarnya.
Darmin menyebut, akan terus menyempurnakan sistem ini sebelum nantinya diserahkan pengurusannya ke Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kami terus menyempurnakan sistem OSS dan melakukan sosialisasi, sehingga ketika waktu diserahkan kepada BKPM, sistem ini sudah berjalan dengan baik,” kata Darmin Nasution. (S-KC/jr)