Jakarta, 8/3/19 (SOLUSSInews) – Hingga kini, Rapat Paripurna Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang tidak kunjung digelar.
Padahal, surat usulan dari Gubernur DKI, Anies Baswedan sudah sampai ke tangan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.
Hal ini kemudian memunculkan banyak spekulasi, mengenai masa depan dua calon wakil gubernur (Cawagub) DKI yang telah diusulkan Anies.
Spekulasi tersebut antara lain, DPRD DKI sengaja menjegal dua Cawagub yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk terpilih menjadi Wakil Gubernur (Wagub) DKI. Hal itu bahkan disebut upaya memuluskan langkah mantan Wagub DKI, Sandiaga Uno menduduki jabatannya kembali ketika ia kalah dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 17 April mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI pergantian antar waktu (PAW), Santoso mengatakan sungguh tak elok bila Sandiaga Uno ditarik kembali menjadi Wagub DKI. Pasalnya, ia sudah menyatakan secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Soebianto maju dalam Pilpres 2019.
“Saya kira enggak elok ya. Orang yang sudah mundur ditarik lagi (menjadi Wagub),” kata Santoso, Jumat (8/3/2019).
Disebutnya, banyak kader partai dari PKS dan Gerindra yang terlihat mumpuni menjadi wakil kepala daerah di Provinsi DKI Jakarta. Tidak usah jauh-jauh, lanjut Santoso, di kalangan anggota dewan saja banyak yang lebih mampu menjadi pendamping Anies Baswedan.
“Kayak di DKI dan di Indonesia ini tidak ada orang yang mampu jadi wagub DKI. Kurang elok lah seperti itu. Kecuali di negara ini dalam keadaan darurat. Tapi ini kan untuk kebutuhan provinsi. Saya kira masih banyak lah di Jakarta. Anggota dewan saja banyak yang lebih mampu,” ujar pria yang masih menjabati Ketua Komisi C, karena belum mendapatkan SK Kemdagri menjadi Wakil Ketua DPRD DKI ini.
Semua di tangan DPRD
Terkait adanya isu Sandiaga bisa ditarik kembali menjadi Wagub DKI, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Soni Sumarsono, mengatakan semua keputusan ada di tangan DPRD DKI.
“Kembali ke aturannya di DPRD DKI saja. Soal boleh atau tidak bolehnya. Kembali ke tata tertib (tatib) dewannya seperti apa, termasuk persyaratannya (cawagub),” kata Sumarsono kepada BeritaSatu.com. (S-BS/jr)