Jakarta, 25/3/19 (SOLUSSnews) – Secara resmi, DPRD DKI Jakarta sudah menyetujui tatif MRT senilai Rp8.500 per 10 km.
PT MRT Jakarta menyebut tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta tersebut akan mulai dikenakan kepada penumpang pada 1 April 2019.
“Iya benar (Rp8.500 per 10 km) sudah ditetapkan dan disetujui oleh dewan (DPRD DKI Jakarta. Insyaallah berlaku mulai 1 April,” kata Direktur Keuangan dan Administrasi PT MRT Jakarta, Tuhiyat saat dihubungi, Senin (25/3/19), sebagaimana dilansir BeritaSatu.com.
Sekarang masih gratis
MRT Jakarta fase 1 mulai beroperasi bagi publik mulai Senin (25/3/19) ini, setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (24/3/19). Selama sepekan, yakni dari 25-31 Maret 2019, penumpang MRT belum dikenakan tarif.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan MRT Jakarta pada fase operasi tidak berbayar, dapat melakukan pendaftaran online di www.ayocobamrtj.com.
Pendaftaran dibuka untuk tanggal keberangkatan pada hari H dan hari H+1 dan menunjukkan bukti konfirmasi pendaftaran kepada staf stasiun MRT Jakarta yang berada di setiap pintu masuk stasiun. (S-BS/jr)