Jakarta, 8/5/19 (SOLUSSInews) – Khabar bahagia bagi Anda sekalian yang PNS atau Pensiunan PNS muncul hari Rabu (8/5/19) ini.
Apakah Anda seorang pegawai negeri sipil ( PNS) atau pensiunan PNS? Tentu Anda selalu bertanya-tanya kapan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan cair.
Nah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan, pemerintah akan segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan.
Jadwalnya sudah ditentukan. “Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/19).
Sudah ditandatangani Jokowi
Saat ini, menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.
Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak. “Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR),” kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019. Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp35,8 triliun. Demikian KOMPAS.com melansir. (S-KC/jr)