Jakarta, 17/6/19 (SOLUSSInews) – Ade Irfan Pulungan, salah satu Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, menyatakan, pihaknya tidak kesulitan menyiapkan jawaban atas dalil gugatan yang disampaikan kubu 02 ke Mahkamah Konstitusi.
“Nggaklah (tidak kesulitan), malah biasa saja,” kata Irfan dihubungi di Jakarta, Minggu (16/6/19) kemarin.
Irfan menambahkan, pihaknya malah melihat gugatan kubu 02 seperti tidak memahami kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diatur UU Pemilu dan Peraturan MK.
Dia menyatakan, jawaban atas dalil itu tengah dipersiapkan dan akan disampaikan kepada MK tepat waktu sebelum sidang lanjutan pada Selasa (18/6/19) digelar pukul 09.00 WIB.
Tentang dalil perbaikan
Dia menekankan secara prinsip, kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf akan menanggapi dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.
Sementara dalil perbaikan akan dianggap sebagai tambahan saja.
“Majelis hakim mempersilakan para pihak untuk merespons itu. Majelis tidak menyampaikan apakah harus dijawab keseluruhan atau tidak,” katanya seperti diberitkan ANTARA.
Sebelumnya MK menerima dalil perbaikan Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan, Jumat (14/6) lalu. MK mempersilakan KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma’ruf selaku pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan merespons dalil Prabowo. (S-ANT/BS/jr)