Jakarta, 8/7/19 (SOLUSSInews) – Total 208 penerbangan dengan jumlah kursi sebanyak 11.626 per hari bakal mendapatkan potongan harga 50 persen, mulai hari Kamis (11/7/19) mendatang.
Kebijakan Maskapai Citilink Indonesia dan Lion Air menerapkan potongan harga 50 persen tersebut tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Pemerintah dalam menyediakan penerbangan domestik murah pada hari serta jam tertentu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menyampaikan, keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lanjutan terkait evaluasi tiket pesawat pada Senin (8/7/19). Adapun diskon tarif yang diterapkan Citilink dan Lion Air itu berlaku hanya pada penerbangan setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00-14.00.
“Kami menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menyediakan penerbangan murah pada jadwal penerbangan Selasa, Kamis, Sabtu pukul 10.00-14.00 untuk penerbangan LCC (low cost carrier, Red) domestik tipe pesawat jet. Jadi tidak berlaku untuk pesawat propeller,” ungkap Susiwijono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.
Alokasi ‘seat’ 30 persen
Dia menjelaskan, maskapai Citilink akan menyiapkan potongan harga untuk 62 penerbangan dengan total 3.348 kursi per hari. Sedangkan, Lion Air menyediakan diskon untuk 146 penerbangan dengan jumlah 8.278 kursi per hari.
“Kami akan menurunkan tarif 50 persen dari tarif batas atas (TBA) LCC untuk alokasi seat 30 persen dari total kapasitas pesawat. Dengan jadwal tertentu, untuk Citilink total per hari kami minta 62 flights per hari Selasa, Kamis, Sabtu total kursinya 3.348 kursi, tapi tergantung kondisi pesawat. Kemudian Lion Air sebanyak 146 flights per hari dengan jumlah 8.228 seats,” ujar Susiwijono.
Dia menuturkan, sebelum adanya kebijakan ini, maskapai Citilink rata-rata menjual tiket pada hari dan jam yang dimaksud dengan harga 85 persen dari TBA LCC. Adapun Lion Air rata-rata menjual 75 persen dari TBA LCC.
Susiwijono mengatakan, penerapan kebijakan diskon ini membutuhkan persiapan lebih lanjut, sehingga baru dapat efektif berjalan mulai Kamis ini. Persiapan yang dimaksud antara lain penyusunan regulasi sampai dengan penyesuaian sistem penjualan masing-masing maskapai.
“Pengawasan akan dilakukan bersama dikoordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kementerian BUMN, kemudian kami dukung koordinasinya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Untuk mengawal kebijakan ini, kami secara periodik rapat monitoring dan evaluasi,” demikian Susiwijono, seperti dilansir BeritaSatu.com. (S-BS/jr)