Jakarta, 12/7/19 (SOLUSSInews) – Adanya kabar yang beredar mengenai kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui nomor pelat mobil ganjil-genap 15 jam (pukul 06.00-21.00) diterapkan mulai 18 Juli, ternyata hoax.
Diketahui, penerapan aturan ganjil-genap 15 jam ini persis sama saat penyelenggaraan Asian Games 2018 lalu.
“Ini hoax,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo ketika dihubungi BeritaSatu.com, Jumat (12/7/19).
Ia menjelaskan, informasi yang disebarkan melalui media sosial atau pesan pendek di tengah-tengah masyarakat, merupakan berita tahun lalu serta dikemas ulang oleh seseorang.
“Ini berita tahun lalu dan dikemas ulang,” ujar Syafrin Liputo.
Disebutnya, pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap 15 jam masih dikaji oleh Dishub DKI. Seiring ada usulan dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan kembali kebijakan ganjil-genap seperti di Asian Games 2018. Mengingat kemacetan di Jakarta semakin meningkat.
“Pemberlakuan kembali ganjil dan genap (15 jam) masih kami kaji. Kami sudah menerima usulan dari BPTJ. Kami akan lakukan koordinasi. Evaluasi dari BPTJ akan kita pelajari terlebih dahulu,” jelas Syafrin Liputo.
Kajian berbagai aspek
Untuk mengambil kebijakan, lanjutnya, pihaknya perlu melakukan kajian dari berbagai aspek. Seperti aspek masalah lalu lintas, aspek ekonomi dan sosial.
Apalagi, perluasan ganjil-genap saat Asian Games merupakan kebijakan jangka pendek, sehingga butuh pendekatan dan kajian yang berbeda jika akan diterapkan dalam jangka panjang.
Sementara BPTJ meminta kebijakan ini diberlakukan kembali untuk jangka panjang.
Seperti diketahui, telah beredar viral di tengah masyarakat mengenai kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan kembali mulai 18 Juli, dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Bila melanggar akan langsung dikenakan tilang. (S-BS/jr)