Jakarta, 28/8/19 (SOLUSSInews) – Saat ini pihak Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah agar mendukung pengembangan kendaraan bermotor berbasis listrik. Caranya, bisa menghilangkan komponen biaya balik nama kendaraan yang masuk ke kas daerah.
“Terkait kewenangan daerah, pemda bisa menolkan biaya registrasi atau balik nama,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di sela “The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing” di Jakarta, Rabu (28/8/19).
Airlangga Hartarto mengatakan, upaya tersebut sebagai bentuk insentif pembebasan pajak daerah seperti tercantum dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Selain pembebasan balik nama, insentif juga bisa melalui tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan pemerintah daerah.
Sementara bentuk insentif fiskal lain dalam pengembangan kendaraan berbasis listrik (KBL) antara lain insentif tarif impor untuk EV berbasis baterai, infrastruktur pendukung dan insentif pajak untuk investasi industri komponen EV melalui tax holiday dan tax allowance.
Insentif pemotongan pajak
Selanjutnya, untuk memacu daya saing, produktivitas dan inovasi industri, pemerintah memberikan insentif pemotongan pajak hingga 300 persen bagi industri yang melakukan kegiatan kegiatan R&D yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah terus berupaya mempercepat pertumbuhan industri sepeda motor listrik di dalam negeri. Upaya ini selaras dengan tren dunia yang terus bergerak ke penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.
“Kebijakan pengembangan kendaraan ramah lingkungan tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi CO2 sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen emisi CO2 dengan dukungan intrnasional pada tahun 2030, menjaga energi sekuriti khususnya di sektor transportasi darat, dan mengurangi impor bahan bakar minyak,” terang Airlangga Hartarto.
Sementara Kementerian Perindustrian bersama New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) melakukan sinergi untuk proyek percontohan yang dinamakan “The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing”. Kesepakatan ini sebagai salah satu langkah strategis dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
“Dalam pilot project ini akan dilaksanakan demontrasi dan studi kendaraan listrik yang akan dilaksanakan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Bali,” kata Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kemperin, Harjanto.
Harjanto menjelaskan, proyek demontrasi kendaraan listrik dilakukan melalui skema leasing kepada konsumen langsung (skema business to consumer) serta oleh pelaku bisnis (business to business), dengan melibatkan 300 unit motor listrik (EV Bike), 1.000 unit baterai, 40 unit baterai exchanger station (BEx Station) dan empat unit mobil listrik (Mikro EV).
Libatkan Go-Jek dan Grab
Demontrasi ini juga melibatkan Go-Jek dan Grab yang akan mewakili pengguna motor listrik. Keterlibatan mereka untuk mengakselerasi peningkatan penggunaan kendaraan listrik, karena kedua perusahaan tersebut mempunyai puluhan juta pengguna aktif dan ratusan ribu mitra pengemudi. “Proyek demontrasi kendaraan listrik tidak hanya bertujuan untuk mengenalkan kendaran listrik tetapi juga untuk mendorong tumbuhnya pasar sebagai basis pengembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri,” jelas Harjanto.
Langkah strategis ini diperkuat dengan studi tentang kendaraan listrik oleh institusi R&D Indonesia, yang terdiri dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Udayana, Universitas Indonesia dan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemperin. Studi tersebut mencakup technical performance, customer acceptance, industrial and social impact serta bertujuan menyusun rekomendasi kebijakan pengembangan kendaraan listrik.
“Hasil studi ini sebagai masukan bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan percepatan industri sepeda motor listrik di Indonesia, terutama untuk mewujudkan target roadmap Making Indonesia 4.0 untuk menjadi basis produksi kendaraan bermotor Internal Combustion Engine (ICE) maupun Electrified Vehicle (EV) baik untuk pasar domestik dan ekspor pada tahun 2030,” papar Harjanto seperti dilansir BeritaSatu.com.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan produksi sepeda motor dari 7 juta pada tahun 2018 menjadi 10 juta unit kendaraan pada tahun 2025 dengan 20 persen atau 2 juta unit merupakan kendaraan listrik. Peningkatan produksi tersebut tidak hanya untuk memenuhi pasar dalam negeri melainkan untuk memenuhi target ekspor satu juta kendaraan. (S-BS/jr)