Jakarta, 13/9/19 (SOLUSSInews) – Sikap antusias ditnjukkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyambut baik pembahasan revisi UU KPK, dimana mulai digelar pada Kamis (12/9/19) malam.
Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi perbaikan penataan Hukum dan penataan institusi KPK ke depan.
Sejak tahun 2015, DPR bersama pemerintah telah membahas desain dan format UU KPK yang ideal. Rumusan revisi UU KPK sudah matang dan nanti tak akan ada kedaruratan dan konflik antarlembaga.
Fahri menyatakan, sudah saatnya Presiden Jokowi memimpin sendiri orkestra pemberantasan korupsi.
Ikhtiar memfungsikan presiadan
Revisi UU ini merupakan ikhtiar untuk memfungsikan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam suatu kerja yang paling penting di masa transisi menuju demokrasi.
“Dengan revisi ini nanti, mari kita songsong kerja pemberantasan korupsi yang sistemik. Korupsi mudah diberantas asalkan caranya benar. Bangsa ini mudah diatur asal caranya tepat. Inilah yang kita usahakan. Saya siap menyumbang tenaga dan pikiran demi Indonesia bebas korupsi,” kata Fahri, Jumat (13/9/19).
Fahri meminta dukungan rakyat Indonesia agar mendukung Tim Pemerintah dan Badan Legislasi DPR dapat bekerja lancar.
“Sehingga kita akan memasuki era baru pemberantasan korupsi melalui kerja senyap yang sukses besar. Bangsa kita bisa. Kita bukan bangsa maling,” tegasnya.
Hanya tinggikan ego dan dendam
Disebut Fahri, saat ini waktu yang tepat untuk introspeksi setelah 17 tahun UU 30/2002 tentang KPK. UU lama dinilai Fahri hanya meninggikan ego dan dendam semata.
“Pelembagaan sistem yang kedap korupsi gagal diciptakan. Besar berita, kecil hasil,” katanya.
Waktu 17 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk digunakan menata transisi.
Banyak negara yang memulai bareng (pembangunan), sekarang sudah berada jauh meninggalkan dalam pendapatan perkapita dan kekuatan industri seperti Korsel, Malaysia, Vietnam, Singapura dan lainnya. Demikian Fahri Hamzah seperti diberitakan Suara Pembaruan. (S-SP/BS/jr)