Jakarta, 24/12/19 (SOLUSSInews) – Sebagaimana dibeberjan Pusat Studi Antar Komunitas atau ‘Pusaka’ Padang, larangan merayakan Natal di kabupaten Dharmasraya dan kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat benar-benar terjadi.
Bantahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) setempat hanya alasan setelah larangan yang terjadi menjadi viral atau tersebar luas.
“Kami menyesalkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya yang terus-menerus membangun opini bahwa pihaknya tidak pernah melarang ibadah dan perayaan Natal di Dharmasraya. Utamanya melalui pernyataan-pernyataan Kabag Humas Kab, Dharmasraya. Sementara substansi pemenuhan atas hak melaksanakan ibadah dan perayaan Natal bersama-sama bagi umat Katolik di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau tetap tidak terpenuhi,” kata Program Manager ‘Pusaka’ Padang, Sudarto, dalam konferensi pers di kantor ‘Setara Institut’, Jakarta, Sabtu (21/12/19) lalu
Sudarto didampingi Wakil Ketua ‘Setara Institite’, Bonar Tigor Naipospos dan Direktur Eksekutif ‘Setara Institute’m Ismail Hasani.
Sudarto menjelaskan, tuntutan umat Katolik Stasi Santa Anastasia di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya ialah permohonan izin melakukan ibadah bersama, baik ibadah Mingguan maupun perayaan Natal. Tuntutan tersebut tidak mendapatkan izin, bahkan penolakan atau pelarangan.
Penolakan telah terjadi sejak dikeluarkannya surat Wali Nagari Sikabau tanggal 22 Desember 2017. Isinya tidak mengizinkan kegiatan perayaan Natal 2017 dan perayaan Tahun Baru 2018 di Jorong Kampung Baru maupun di wilayah lain di Nagari Sikabau.
“Atas penolakan tersebut, Bapak Maradu Lubis (Ketua Stasi Santa Anastasia) Jorong Kampung Baru kembali mengajukan surat resmi izin ibadah dan perayaan Natal. Sore harinya langsung dijawab oleh Wali Nagari Sikabau melalui surat bernomor 145/1554/Pem-2017. Isinya tidak mengizinkan kegiatan dilaksanakan. Bersamaan dengan surat tersebut dilampirkan surat pernyataan penolakan hingga pengancaman,” jelas Sudarto.
Disebutnya, Maradu Lubis kemudian melaporkan kasusnya ke Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Pada Mei 2018 Komnas HAM mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Bupati Dharmasraya. Pada tanggal 23 Mei 2018 Bupati Dharmasraya menjawab klarifikasi Komnas HAM. Komnas HAM kemudian membuat surat rekomendasi tindak lanjut, namun surat rekomendasi Komnas HAM tidak dibalas. Akibatnya Umat Katolik tidak melaksanakan ibadah Natal sejak 2017 dan 2018.
“Awal Desember 2019 Bapak Maradu Lubis kembali mengajukan surat izin untuk dapat merayakan ibadah Natal. Namun Wali Nagari Sikabau tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegas Sudarto.
Kronologi di Jorong
Sementara terkait larangan di Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kabupaten Sijunjung, Pusaka Padang melaporkan kronologi sebagai berikut :
1. Di Jorong Sungai Tambang terdapat tiga denominasi Kristiani (HKBP, Katolik dan GBIS). Bahwa pergesekan antar umat sebenarnya sering terjadi, disebabkan adanya salah seorang umat Kristen yang bekerja sebagai pengepul daging babi. Namun kasus-kasus tersebut bisa diredam.
2. Peringatan pelarangan perayaan Natal serta ibadah bersama lainnya, sebenarnya secara resmi telah dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari Kecamatan Kamang Baru melalui surat peringatan tanggal 10 November 2014. Namun karena umat Kristiani merasa bosan dengan larangan, pada Natalan 2019 akan tetap beribadah di Sungai Tambang.
3. Berawal dari saran salah seorang oknum polisi Polsek Kamang, agar pengurus Stasi Santo Paulus Sungai Tambang membuat surat izin ke Nagari hingga Kecamatan. Setelah surat dilayangkan, berdasarkan surat tersebut pihak Kecamatan pada rapat pada 16 Desember 2019 mengadakan rapat koordinasi. Acara yang dipandu oleh Ketua FKUB intinya melarang ibadah Natal bersama-sama dan hanya boleh melaksanakan ibadah sendiri-sendiri di rumah masing-masing.
4. Bahwa karena terlanjur viral, sementara berita acara tidak selesai, akhirnya peserta rapat terdiri dari unsur Kecamata, Kepolisian, FKUB, ninik mamak dan Kesbangpol, mengeluarkan berita acara rapat yang isinya:
a. Menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan umat beragama
b. Melaksanakan ibadah untuk umat Kristen, Katolik dan Pantekosta tidak dilarang, tetapi pelaksanaan secara berjamaah harus dilaksanakan di rumah ibadah masing-masing.
c. Kesepakatan ini dibuat bersama secara bersama-sama untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab (Dokumen terlampir)
5. Atas dokumen tersebut, dimintakan agar yang hadir rapat serta pemimpin umat Kristen dari masing-masing denominasi untuk menanda tangani kesepakatan tersebut.
Namun (dikarenakan) terdapat klausul: melaksanakan ibadah untuk umat Kristen, Katolik dan Pantekosta tidak dilarang, tetapi pelaksanaan secara berjamaah harus dilaksanakan di rumah ibadah masing-masing. Akibatnya, Perwakilan Umat Kristen di Sungai Tambang tidak bersedia menanda tangani surat tersebut, sebab kenyataannya di Sungai Tambang belum ada tempat ibadah resmi. Bahkan Bapak Agiat Siahaan (Panatua HKBP) yang sempat membuat pernyataan tidak ada pelarangan ibadah bersama juga tidak bersedia menanda tangani surat berita acara kesepakatan tersebut. Namun karena situasi yang berkembang, yang bersangkutan mengaku untuk Jemaat HKBP diizinkan beribadah pada tempat yang selama ini dimanfaatkan untuk kebaktian mingguan.
Akhirnya dibolehkan
Syukur ke hadirat TUHAN, karena akhirnya umat Kristiani di Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, dan Jorong Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, bisa beribadah Natal tahun ini. Sedangkan tempat yang lebih permanen untuk umat beribadah akan dimusyawarahkan setelah 10 Januari 2020.
Hal itu disampaikan Program Manager Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, melalui akun facebook, Senin (23/12/19) dan Selasa (24/12/19), sebagaimana dilansir Suara Pembaruan.
Seperti diberitakan, umat Kristiani di dua kabupaten tersebut sudah bertahun-tahun dilarang melakukan ibadah Minggu maupun perayaan Natal. Mereka hanya boleh beribadah dan meryakan Natal di rumah masing-masing tanpa mengudang orang lain.
Persoalan ini mengemuka setelah Pusaka Padang menyuarakan ke ranah publik dengan melaporkannya ke Komnas HAM dan Ombudsman serta melakukan jumpa pers di Setara Institute.
…..Akhirnya saya bisa tidur agak nyenyak malam ini. Selain yg di Jorong Kampung Baru Dharmasraya dan yg di Jorong Sungai Tambang umat Kristiani bisa merayakan ibadah natal 2019 dan tahun baru 2020. Selamat merayakan natal dan tahun baru semoga kalian lahir kembali membawa damai bagi kehidupam. Amitabha.
Demikian status yang diunggah di akun Sudarto Toto pada Senin (23/12/19).
Status berikutnya pada Selasa (24/12/19), merupakan ucapan terima kasih kepada semua pihak termasuk kepada Bupati Dharmasraya.
….Setelah terus menerus kita kawal, info terbaru untuk tahun ini umat Katolik bisa beribadah Natal dan Tahun Baru di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau.Untuk selanjutnya tempat yang lebih permanen akan dimusyawarahkan setelah 10 Januari 2020. Jika ini terjadi, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Dan apresiasi saya pada Bupati Dharmasraya Sutan Riska. Namun kami harus terus mengawal. (S-SP/BS/jr — foto ilustrasi istimewa)