Jakarta,8/4/20 (SOLUSSInews.com) – Mulai hari Jumat (10/4/20) lusa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (7/4/20) malam.
“Kita akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan Menteri Kesehatan, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang,” ujarnya.
Secara prinsip, kata Anies, PSBB sudah dijalankan Pemprov DKI selama tiga minggu belakangan ini.
PSBB, antara lain dilakukan lewat bekerja dari rumah, belajar dari rumah, tidak melakukan kegiatan di tempat ibadah atau beribadah dari rumah, serta penutupan tempat hiburan dan wisata serta pembatasan layanan dan operasi transportasi publik.
“Jadi, yang kita lakukan mulai tanggal 10 April, utamanya pada komponen penegakan (hukum), karena akan disusun peraturan yang mengikat agar warga mengikuti,” tegas Anies.
Dalam PSBB, kata Anies, tidak boleh ada kerumunan. “Kalau berkumpul lebih dari lima orang akan ditindak,” katanya.
Waktu operasi angkutan umum juga dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
“Tidak ada pembatasan untuk kendaraan pribadi dan juga tidak ada larangan keluar masuk ke Jakarta, hanya tetap memperhatikan physical distancing,” katanya.
Seluruh kegiatan perkantoran dan usaha dihentikan, kecuali untuk delapan sektor, yakni:
1. Kesehatan.
2. Pangan, makanan dan minuman.
3. Energi, yakni air, gas, listrik, dan pompa bensin.
4. Komunikasi, yakni jasa dan media komunikasi.
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.
6. Logistik dan distribusi barang.
7. Kebutuhan keseharian, ritel, warung, dan toko kelontong.
8. Industri strategis.
“Pemprov DKI bersama dengan jajaran TNI dan Kepolisian, insyaallah kami akan mulai memfasilitasi distribusi Sembako kepada masyarakat di kawasan padat dan masyarakat yang membutuhkan. Jadi masyarakat miskin dan rentan miskin akan kita distribusikan (S=sembako, Red), insyaallah mulai Kamis,” demikian Anies.
Skema paket Sembako
Pemerintah tengah menyiapkan skema bantuan paket sembako menyusul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Adapun PSSB di Ibu Kota efektif mulai Jumat (10/4/20).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, skema tersebut tengah dipersiapkan Kementerian Sosial bersama Pemda DKI. Disebutnya, paket komoditi tersebut dipersiapkan secara konsorsium. Salah satu anggotanya ialah PD Pasar Jaya.
“Nanti d,isalurkan komoditi pangan, seperti paket beras, paket minyak dan paket lainnya. Yang frekuensinya bisa dua minggu sekali atau satu minggu sekali. Ini sifatnya tambahan bagi masyarakat yang terdampak virus corona (Covid-19). Paket ini sedang disiapkan dan difinalisasi Kementerian Sosial bersama konsorsium, termasuk untuk teknis distribusinya,” ujar Askolani dalam penyelenggaraan “Dialogue Kita April 2020” secara online dengan topik Bantuan Sosial di tengah Pandemik Covid-19, di Jakarta, Rabu (8/4/20).
Adapun pendistribusinya, menurutnya, Kementerian Sosial akan menggunakan basis data di Pemda.
Dia mengatakan, skema bantuan yang diberikan pada keluarga menengah dan bawah di Jabodetabek selama PSBB ini di luar skema bantuan lain seperti Progran Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan Program Kartu Prakerja.
Diketahui, pada Selasa (7/4/20), Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menyetujui penerapan PSBB yang sebelumnya diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penerapan PSBB diajukan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas. Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.
Kerumunan cukup lima orang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara tegas mengatakan, pihaknya bersama TNI dan Polri akan menertibkan kerumunan lebih dari lima orang selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kami akan ambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, TNI, Kepolisian akan melalukan kegiatan penertiban,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/20) malam.
Anies mengatakan, Pemprov, TNI, dan Polri tidak akan mengizinkan kegiatan di luar ruang lebih dari lima orang. Hal tersebut, kata Anies, adalah wujud dari pelaksanaan PSBB.
“Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas lima orang tidak diizinkan. Jadi kami harus memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh masyarakat. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan,” tandas Anies.
Anies meminta masyarakat Jakarta menaati ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan PSBB. Pasalnya, ketentuan tersebut dilakukan demi kepentingan seluruh warga Jakarta untuk mencegah penularan Covid-19.
“Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tetapi ini untuk kepentingan kita semua. Kalau kita mentaati insyaallah penyebaran virus Covid-19 bisa kita kendalikan,” demikian Anies Baswedan. (S-BS/jr)