Jakarta, 10/4/20 (SOLUSSInews.com) – Sesudah mendapat izin dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta yang terus meningkat. Pemberlakuan PSBB ini mulai hari ini, Jumat, 10 April hingga 23 April 2020 mendatang.
Terkait itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pergub ini mengatur lima hal, yakni, pelaksanaan PSBB, hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta sanksi.
Ada pun hak dan kewajiban penduduk DKI Jakarta selama PSBB diatur dalam Bab V, Pasal 19 dan Pasal 20 Pergub ini.
Berikut ini hak penduduk DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1):
a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;
c. memperoleh data dan informasi publik seputar Covid-19;
d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Covid-19; dan
e. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 dan/atau terduga Covid-19.
Sementara kewajiban penduduk DKI selama PSBB sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1):
a. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
b. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Selanjutnya, dalam hal penanganan Covid-19, setiap penduduk DKI wajib (Pasal 20 ayat 2):
a. mengikuti ‘testing’ dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi
(‘contact tracing’) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan; dan
c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19
Pelaksanaan hak dan kewajiban penduduk DKI Jakarta ini harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi.
Polri bantu tegakkan
Secara terpisah, pihak Mabes Polri menyatakan kesiapannya membantu pemerintah daerah dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah pandemi virus corona (Covid-19). Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (10/4/20).
“Polri pasti backup kebijakan pemerintah berkaitan penanganan virus corona. Kami dukung penuh dari Mabes sampai tingkat bawah. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata Brigjen Argo, Jumat (10/4/20).
Disebutnya, berbagai persiapan sudah dilakukan Polri untuk mendukung kebijakan PSBB.
Polri pun telah lebih dulu menggelar operasi kontinjensi Aman Nusa II 2020 untuk menangani virus Covid-19 di Tanah Air.
Operasi ini diberlakukan selama 30 hari sejak 19 Maret hingga 17 April 2020. Masa operasi bisa diperpanjang berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, jika ada kota maupun provinsi lain yang mengikuti langkah DKI Jakarta menerapkan PSBB, Polda setempat akan segera berkoordinasi dengan Pemda.
“Nanti Polda setempat koordinasi dengan Pemda untuk pelaksanaannya, termasuk menerapkan Surat Telegram yang sudah dibuat oleh Kapolri untuk masalah penegakan hukumnya di lapangan,” katanys lagi.
Maklumat Kapolri
Dengan adanya Maklumat Kapolri serta beberapa Surat Telegram Kapolri terkait pedoman pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pencegahan penyebaran virus Covid-19, Argo optimistis, langkah Polri di lapangan akan sejalan dengan kebijakan daerah yang menerapkan PSBB.
Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus rantai penyebaran Covid-19 setelah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan.
PSBB ini berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kemenkes dan bisa diperpanjang dengan melihat situasi dan kondisi.
Dengan diterapkannya PSBB, warga Jakarta akan terikat pada aturan. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polda Metro Jaya pun siap membantu Pemprov DKI untuk menjalankan PSBB.
Aparat Polda Metro dibantu TNI dan Pemda akan lebih mengintensifkan patroli untuk memantau kedisiplinan warga dalam menaati aturan PSBB. Demikian ANTARA memberitakan, seperti dilansir BeritaSatu.com. (B-ANT/BS/jr)