Jakarta, 9/6/20 (SOLUSSInews.com) – Sesuai amanat Undang-UndangNomkr 4 Tahun 2016, kini telah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dimana gaji para pekerja baik PNS, TNI / Polri, BUMN hingga pegawai swasta bakal dipotong 2,5 persen. Sama seperti BPJS, pemotongan ini berlaku menyeluruh.
Pemotongan gaji PNS dan pegawai ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu (PP Tapera 2020).
Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
Dimulai dari ASN
Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) ialah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.
Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.
Sesudah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.
Tahap kedua ialah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah serta TNI-Polri.
Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal.