Jakarta, 8/10/20 (SOLUSSInews.com) – Data terkini menyebutkan, ada sebanyak 153 perusahaan yang siap berinvestasi di Indonesia pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Ini akan ,emggairahkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19, sekaligus memperluas lapangan kerja.
Karena itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini, nilai investasi di 2021 akan jauh lebih baik dibandingkan tahun 2020.
“Dengan masuknya 153 perusahaan pasca pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, ini akan menciptakan lebih banyak lagi lapangan kerja,” kata Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/20) kemarin
Disebutkan pula, dengan adanya perubahan aturan terkait kemudahan bisnis dan investasi melalui UU Cipta Kerja, Bahlil juga meyakini peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia yang masih mentok di urutan ke-73 akan menjadi lebih baik.
Tijuh juta orang cari kerja
Dikatakan Bahlil, investasi merupakan pintu untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dan juga merupakan motor utama penggerak pertumbuhan ekonomi. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini di mana konsumsi masyarakat yang menjadi kontributor utama PDB Indonesia sedang melemah.
“Dalam kondisi saat ini, tidak ada cara lain untuk menciptakan lebih banyak lagi lapangan kerja selain mendorong investasi masuk. Sebab hari ini ada ada tujuh juta penduduk Indonesia yang eksisting lagi mencari pekerjaan, 2,5 juta angkatan kerja setiap tahun, bahkan sekarang ada sekitar enam juta yang terkena PHK gara-gara Covid-19,” kata Bahlil.
Keberadaan UU Cipta Kerja, menurutnya, akan menjadi solusi untuk menghilangkan berbagai hambatan dalam berbisnis atau berinvestasi di Indonesia. Mulai dari proses perizinan yang berbelit-belit, hingga tumpang tindih aturan.
“UU Cipta Kerja ini menjadi solusi untuk menjawab permasalahan selama ini, agar peringkat kemudahan berbisnis kita menjadi lebih baik, dan tercipta lebih banyak lagi lapangan kerja,” kata Bahlil.
Terkait kinerja investasi di tahun ini, Bahlil mengatakan, dari target investasi sebesar Rp 817,2 triliun, yang sudah terealisasi hingga semester I-2020 mencapai Rp402,6 triliun atau 49,3 persen.
UMKM tumbuh agresif
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, keberadaan UU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta bagi koperasi di Indonesia. Antara lain berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
Dikatakan Teten, UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam penyerapan tenaga kerja hingga 97 persen, sehingga dengan adanya UU Cipta Kerja ini diharapkan UMKM bisa tumbuh lebih agresif dan cepat, serta bisa melindungi baik usahanya maupun tenaga kerjanya.
“Menyangkut perizinan, yang selama ini UMKM disamaratakan dengan usaha besar, sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan, sekarang ini kita permudah hanya dalam bentuk pendaftaran,” kata Teten Masduki dalam konferensi pers UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/20).
Dukungan lainnya yang diberikan UU Cipta Kerja kepada UMKM ialah kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kemudahan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan dan juga biaya yang murah, serta kepastian legalitas bagi pelaku UMKM.
“Yang juga penting adalah pengelolaan terpadu UMKM melalui sinergi dengan pemangku kepentingan. Saya kira ini akan mempermudah one gate policy untuk mempercepat pengembangan UMKM. Kemudian insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” kata Teten Masduki.
Pemerintah juga memprioritaskan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM, serta pemberian layanan fasilitas bantuan dan perlindungan hukum.
Untuk koperasi, kemudahan diberikan dalam pendirian koperasi dengan penetapan minimal jumlah pendirian hanya sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.
“Semua ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi penyerapan tenaga kerja lewat pengembangan koperasi dan UMKM,” ujar Teten Masduki.
Diperjelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk Sertifikasi Halal, UU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah.
“Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri,” jelas Airlangga Hartarto. (S-BS/jr)