Jakarta, 9/10/20 (SOLUSSInews.com) – Beberapa waktu lalu, Prof Ari Kuncoro, Ph,D, Ekonom sekaligus Rektor Universitas Indonesia pernah ungkapkan simpulannya tentang RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Ia mengatakan, UU Cipta Kerja kalau dipreteli isi substansinya, masyarakat relatif memiliki kesetujuan yang sangat baik. Berdasarkan hasil survei Cyrus Network, persetujuan masyarakat ternyata cukup tinggi terhadap isi atau substansi dari RUU Cipta Kerja seperti penciptaan lapangan kerja, kemudahan mendirikan usaha, dan perbaikan regulasi.
“Survei ini menunjukkan kalau ketika masyarakat tahu isi dari RUU Cipta Kerja ini, maka masyarakat sangat setuju terhadap isu ini. Kalau dipreteli isinya, masyarakat relatif punya kesetujuan yang sangat baik,” kata Ari Kuncoro saat menjadi penanggap dalam rilis survei nasional Cyrus Network, Senin (27/7/20) lalu.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan, persetujuan masyarakat terhadap isi RUU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh profil responden yang mayoritas masyarakat umum.
“Sangat setuju untuk membuka lapangan kerja perlu melindungi usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), ini wong cilik dan pekerja mandiri,” jelas Ari Kuncoro.
Cyrus Network melaksanakan survei pada tanggal 16-20 Juli 2020. Bisa dikatakan ini Ialah survei tatap muka pertama yang digelar secara nasional setelah Indonesia diserang pandemi Covid-19.
Survei ini mencuplik responden sebanyak 1,230 orang dan tersebar secara proporsional di 34 provinsi di Indonesia. Margin of error dari survei ini sebesar +/- 2,85 persen.
Mayoritas setuju
Dalam survei tersebut juga dikatakan, sebanyak 47,6 persen responden mengaku sangat setuju dan 27,8 persen responden mengaku setuju RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.
Hal tersebut juga diperkuat dengan persetujuan responden terhadap RUU Cipta Kerja pro terhadap penciptaan lapangan kerja sebesar 40,9 persen sangat setuju dan 28,9 persen setuju.
“Secara umum, persepsi terhadap RUU Cipta Kerja cukup baik dengan 69 persen responden setuju terhadap RUU ini. Bahkan, publik menilai RUU Cipta Kerja merupakan jalan tengah antara kepentingan investasi, UMKM, dan kepentingan pekerja,” kata Riswanda, Ph.D.yang merupakan pemapar dan tim ahli dari rilis survei Cyrus Network.
“Hal ini terlihat dari 72 persen responden yang menilai RUU ini pro investasi, tapi tidak serta merta mengabaikan UMKM karena 67 persen responden juga menilai RUU ini pro terhadap UMKM, dan 64 perse responden menganggap RUU ini pro terhadap pekerja,” jelas Riswanda.
Tercatat 80 persen responden yang pernah mendengar soal pembahasan RUU Cipta Kerja, merasa memang perlu ada penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya oleh pemerintah. Bahkan, sebanyak 85 persen responden sadar dan setuju bahwa penciptaan lapangan kerja perlu dilakukan dengan mempermudah syarat masuknya investasi dan pendirian usaha di Indonesia.
“Sebanyak 84 persen responden juga mendukung penyederhanaan regulasi yang berbelit-belit dan mempersulit investasi. Tercatat, 73 persen responden juga menganggap tingkat kesulitan memulai usaha di Indonesia cukup tinggi,” tutur Riswanda, seperti diberitakan Media Indonesia. (S-MI/jr)