Jakarta, 31/1/21 (SOLUSSInews.com) – Beberapa waktu lalu, sejumlah pengurus eks OrmasFPI telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait kematian enam laskarnya ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court.
Namun demikian, laporan tersebut diyakini tidak akan ditindaklanjuti. Mengingat, International Criminal Court (ICC) hanya mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Statuta Roma, Pengadilan Pidana Internasional memang hanya bisa mengadili perkara HAM berat atau gross violations of human rights.
“Yang dimaksud pelanggaran berat yaitu seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi,” kata Poengky, di Jakarta, Minggu (31/1/21).
Disebutnya, ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).
“ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan,” ungkap Poengky.
Selain itu, yang bisa berperkara hanya merupakan anggota ICC. Di sisi lain, Indonesia sendiri bukanlah anggota ICC, sehingga tidak bisa diadukan ke ICC.
Menemui jalan buntu
Atas kondisi itu, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat. Apalagi berdasarkan laporan Komnas HAM juga telah menjelaskan, kasus tersebut bukan pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara juga meyakini, upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian laskar ke ICC bakal menemui jalan buntu.
Sebab Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998.
Dirinya menilai, langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam laskar FPI yakni di Polri. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana. (S-BS/jr)