Jakarta, 24/2/21 (SOLUSSInews.com) – Ya, bapak-ibu dan kaum milenial kini diberi peluang untuk kembangkan bisnis apa saja. Perizinannya tak lagi ribet.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan, Undang-undang Cipta Kerja telah memberi dukungan penuh pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM) yang merupakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, proses perizinan hingga akses pembiayaan juga dipermudah.
“Fokus BKPM dalam peningkatan daya saing UMKM adalah kita memberikan perizinan berusaha dan insentif. Jadi izinnya cukup Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak perlu notifikasi, itu sudah bisa jalan. Bahkan mungkin 2-3 jam sudah selesai,” kata Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2/21).
Melalui proses perizinan yang dipermudah tersebut, Bahlil berharap jumlah UMKM yang masuk ke sektor formal bisa lebih meningkat. Saat ini dari total 64 juta pelaku UMKM di Indonesia, sekitar 50 persen masih berada di sektor informal.
Wajib berkolaborasi
Fokus BKPM selanjutnya ialah terkait kemitraan UMKM, di mana ada kewajiban kemitraan bagi usaha besar, dan kemitraan dengan usaha besar yang memperoleh insentif.
“Jadi sekarang setiap pengusaha baik dalam negeri maupun luar negeri, pengusaha besar yang akan melakukan usahanya di daerah atau pun di mana saja wajib berkolaborasi dengan pengusaha nasional yang ada di daerah dan UMKM. Ini syarat mutlak untuk kita memberikan insentif,” kata Bahlil.
Dalam aturan baru ini, kriteria UMKM berdasarkan modal dasar juga telah diubah, yakni kategori usaha mikro menjadi di bawah Rp1 miliar, usaha kecil Rp1 miliar-Rp5 miliar, dan usaha menengah Rp5 miliar-Rp10 miliar. Sedangkan untuk usaha besar tetap sama, yaitu lebih dari Rp10 miliar. (S-BS/jr)