Riyadh, 27/5/21 (SOLUSSInews.com) – Pemerinyah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam membatasi penggunaan pengeras suara atau toa di masjid.
Pembatasan penggunaan toa masjid di Arab Saudi membuat Indonesia pun turut mengkaji aturan tersebut.
Seperti dilansir Gulf News, Selasa (25/5/21), aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Urusan Panggilan, dan Bimbingan Islam, Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh
Aturan itu berlaku untuk semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.
Sanksi akan dijatuhkan
Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqomah. Itu pun masjid harus menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.
Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan, sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian. Edaran ini terbit pada hari Minggu (23/5/21) tersebut.
Alasan Arab Saudi batasi penggunaan toa
Pembatasan yang diberlakukan otoritas Arab Saudi terhadap penggunaan pengeras suara eksternal masjid didasarkan pada sejumlah alasan. Salah satunya agar tidak mengganggu orang sakit dan lanjut usia (Lansia) yang tinggal di sekitar masjid.
Pihak kementerian mendapati pengeras suara eksternal masjid juga digunakan selama salat berlangsung. Hal ini, menurut surat edaran itu, mengganggu para pasien yang sakit, orang-orang Lansia dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid.
Disebutkan juga, akan ada gangguan dalam bacaan dan ritual yang dilakukan oleh para imam masjid. Hal ini disebut bisa memicu kebingungan bagi jemaah di masjid dan warga yang tinggal di sekitar masjid.
Kemenag RI kaji aturan
Toa masjid di Arab Saudi hanya dibolehkan untuk azan dan iqomah saja. Pemerintah Indonesia pun melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI juga kini tengah membahas aturan penggunaan toa masjid seperti di Arab Saudi untuk diterapkan di Tanah Air.
Kamaruddin mengatakan, masukan dari masyarakat bervariasi. Disebutnya, masukan dari masyarakat juga harus jadi pertimbangan penggunaan pengeras suara masjid.
“Bervariasi, masyarakat kita kan sangat beragam, kami harus memperhatikan semuanya dan mengikhtiarkan yang paling moderat,” ujar Kamaruddin.
Tokoh MUI bingung
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengaku bingung dengan kebijakan pembatasan penggunaan toa masjid di Arab Saudi. Meski begitu, Anwar menghormatinya.
“Itu kan hak mereka untuk mengatur (warga) Saudi, tetapi saya bingung juga atas dasar apa mereka membuat kebijakan itu,” ujar Anwar ketika dihubungi detikcom, Selasa (25/5/21).
Disebut Anwar, kebijakan soal pengaturan pengeras suara masjid itu tidak mudah diterapkan di Indonesia. Anwar menyebut negara Indonesia merupakan negara demokrasi, sehingga juga memerlukan masukan dan opini masyarakat sebelum terbentuknya suatu kebijakan.
“Itu kan kerajaan ya ya biasanya, kalau kerajaan kalau rajanya sudah memerintahkan berarti rakyatnya tidak ada yang berani protes, tetapi kita kan (negara) demokrasi tidak mudah,” tutur Anwar.
“(Di Indonesia) k1ebijakan dibuat oleh pemerintah itu mempertimbangkan pandangan-pandangan masyarakat,” lanjut Anwar Abbas. (S-DC/MP/jr)